Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak Senin 7 November 2022, Berapa Biaya Perpanjang?

Biaya Perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000 dan SIM A Rp 80.000 ditambah lagi dengan biaya cek kesehatan Rp 30.000.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak Senin 7 November 2022, Berikut uang tunai yang harus dipersiapkan sebagai biaya perpanjang SIM pada gerai Samsat Keliling sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2016. 

Rabu : Jalan Pal IX ( Depan Bank Kalbar Parit Gadoh ) dan Jalan Rahadi Usman ( Alun-Alun Kapuas ).

Kamis : Jalan Teuku Umar Pontianak Mall ( Golden Tulip ) dan Jalan. Letjen Sutoyo ( Simpang Jalan Purnama ).

Jumat-Sabtu Jalan KH Agus Salim (Depan Khatulistiwa Plaza) dan Jalan Gajah Mada ( Pasar Flamboyan ).

* Samsat Keliling Siantan

Senin – Jumat Jalan Sultan Hamid II Tol Landak.

Sabtu – Jalan I Gusti Situt Mahmud depan Bank Kalbar Siantan.

• Cara Bayar STNK Online dari Rumah? Ikuti Cara Ini Untuk Bayar Pajak Tanpa ke Samsat!

* Samsat Keliling Kubu Raya

Senin – Selasa Samsat Keliling akan beroperasi di jalan KH.Abdurahman Wahid Kuala Dua (Kantor Desa Kuala Dua)

Rabu Samsat keliling akan beroperasi di Jalan Adisucipto Depan Masjid Darussalam.

Kamis Jalan A.Yani 2 Simpang Parit Haji Muksin 2.

Jumat-Sabtu Samsat Keliling akan beroperasi dijalan Sungai Raya Dalam.

Dengan adanya Samsat Keliling Pontianak  mempermudah masyakat dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Agar pembayaran pajak tidak dikenakan denda, Pajak kendaraan bisa dilunasi mulai 60 hari.

Persyaratan untuk membayar pajak pemohon hanya cukup menyiapkan KTP dan STNK. Perlu dicatat bahwa Samsat Keliling juga melayani pembayaran santunan dan asuransi kecelakaan.

Pelayanan pada Samsat Keliling dimulai setiap pagi yaitu pukul 09.00-14.WIB.

Demikianlah jadwal Samsat Keliling dan Samsat Keliling Pontianak yang kami sajikan untuk warga Pontianak dan sekitarnya yang mencari informasi tentang perpanjangan SIM dan Pembayaran Pajak Kendaraan. Semoga bermanfaat. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved