Khazanah Islam

Arti dan Penjelasan Tabzir, Sifat Tercela yang Disebut Sangat Dekat dengan Setan

Tabzir juga bisa diartikan sebagai menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak benar, misalnya membelanjakan harta untuk tujuan maksiat.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/dan
Tabzir juga bisa diartikan sebagai menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak benar, misalnya membelanjakan harta untuk tujuan maksiat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Istilah tabzir berasalah dari bahasa Arab disebut dengan kata dalam tafsir Departemen Agama diartikan sebagai suatu perbuatan menghambur-hamburkan harta.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tabzir diartikan, “berlebih-lebihan atau menghambur-hamburkan dalam pemakaian uang ataupun barang”.

Secara istilah boros adalah perbuatan yang dilakukan dengan cara menghambur-hamburkan uang ataupun barang dengan tujuan untuk memenuhi kesenangan.

Tabzir juga bisa diartikan sebagai menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak benar, misalnya membelanjakan harta untuk tujuan maksiat.

Sebagian ulama memahami tabzir (pemborosan) sebagai sesuatu pengeluaran yang bukan haq.

Arti dan Tanda Kematian Khusnul Khatimah

Jika seseorang mengeluarkan hartanya sebanyak apapun untuk sesuatu yang haq maka orang tersebut tidak disebut sebagai pemboros.

Sebaliknya, apabila seseorang mengeluarkan harta untuk perkara yang bā il walaupun sedikit maka dia disebut pemboros.

Allah menjelaskan bahwa orang yang boros itu saudara setan.

Ungkapan ini dimaksudkan untuk mencela orang-orang yang memiliki sikap Boros.

Allah menjelaskan bahwa orang yang boros itu saudara setan.

Ungkapan itu dimaksudkan untuk mencela orang-orang yang memiliki sikap Boros

Perilaku boros adalah termasuk hal yang batil, dan seluruh perbuatan setan pasti mengandung kebatilan, sehingga tindakan yang dilakukan oleh orang yang boros mempunyai kesamaan dengan perbuatan setan, yaitu sama-sama perbuatan batil,

Sehingga Allah SWT menempatkan pemboros sebagai saudara setan.

Pemboros dan setan juga mempunyai kesamaan dalam hal keingkarannya kepada Allah.

Dalam hal membelanjakan harta, pemboros tidak akan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan kemadaratan, bahkan aspek nilai-nilai agama atau hukum agama pasti dikesampingkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved