Khazanah Islam

Arti dan Pembagian Macam-macam Akad Lengkap Dengan Penjelasan Singkat

Secara istilah akad memiliki dua makna, yakni makna umum dan makna khusus.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/dan
Akad secara khusus adalah ijab dan qabul dengan cara yang dilegalkan syariat dan berkonsekuensi terhadap barang yang menjadi obyek akad. 

Tujuan akad akan berbeda dalam setiap akad. Seperti :

1) Akad Bai’, tujuan akad : memindah kepemilikan barang kepada pembeli dengan alat pembayaran.

2) Akad Ijarah, tujuan akad : memindah kepemilikan manfaat barang kepada penyewa dengan alat pembayaran.

3) Akad Hibah, tujuan akad : memindah kepemilikan barang tanpa imbalan.

  • Pembagian Akad dalam Islam

- Akad berdasarkan obyek akad ada dua :

Aqdun Maliyyun

Yaitu akad yang tejadi pada obyek akad berupa harta, baik kepemilikannya dengan sistem timbal balik seperti akad bai’ (jual beli), atau tanpa timbal balik seperti akad hibah (pemberian) dan akad qor (utang-piutang).

‘Aqdun Gairu Maliyyin

Yaitu akad yang obyek akadnya tidak berupa harta seperti akad wakalah (perwakilan).

- Akad berdasarkan boleh digagalkan atau tidak ada dua :

Akad Lazim

Yaitu akad yang tidak boleh digagalkan secara sepihak tanpa ada sebab yang menuntut untuk menggagalkan akad seperti ada cacat dalam obyek akad.

Akad lazim tidak bisa batal sebab meninggalnya salah satu atau kedua pelaku akad. Seperti akad ijarah (persewaan) dan akad hibah (pemberian) setelah barang diterima mauhūb lah (pihak penerima).

Akad Jaiz
Yaitu akad yang boleh digagalkan oleh pelaku akad. Seperti akad wakalahh (transaksi perwakilan) atau akad wadiah (transaksi penitipan barang).

Akad jaiz berbeda dengan akad lazim, yakni jika salah satu pelaku akad meninggal maka berkonsekuensi membatalkan akad.
Secara detail, ada tiga macam :

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved