3 Kg Sabu Asal Malaysia yang Hendak Diedarkan di Pontianak Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kalbar
Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, 3 kg sabu itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator pad
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat memusnahkan 3 kg narkoba jenis sabu hasil pengungkapan 2 perkara di Kalbar.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, 3 kg sabu itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator pada Jumat 4 November 2022.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petir Wijaya dalam konferensi pers mendampingi Direktur reserse narkoba Polda Kalbar Kombespol Yohanes Hernowo menyampaikan bahwa 3 kg sabu itu di amankan petugas gabungan tim Interdiksi dari dua kasus berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan pada 12 Oktober 2022 di wilayah Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau.
Pada penangkap tersebut petugas mengamankan satu orang berinisial KD alias DY di sebuah rumah di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau.
• Polres Singkawang, Direktorat Narkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai Amankan Pengedar Narkoba
Dalam penggeledahan, petugas mendapati 2 kg narkoba jenis sabu yang dikemas dalam kantong plastik berwarna emas, dan 948 pil.
Kemudian, pada tanggal 13 Oktober petugas mengamankan seorang pria berinisial SP dengan barang bukti 1 kg sabu yang ia sembunyikan di kebun dengan cara di timbun menggunakan daun kering.
Dari pemeriksaan, SP mengaku bahwa ia menyimpan sabu itu bersama rekannya seorang pria berinisial Ad yang saat ini berada di Malaysia.
Dirnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan bahwa seluruh barang haram itu berasal dari Malaysia. Dalam penggunakan tersebut sebelumnya pihak kepolisian telah mengikuti gerak gerik para tersangka.
Saat petugas mendapatkan informasi para pelaku telah menerima barang tersebut dari Malaysia, petugas langsung mengamankan keduanya.
Ternyata telah direncanakan 3 kg sabu itu akan diedarkan di Kota Pontianak dan sekitarnya.
"Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, para tersangka mengaku hanya sebagai kurir, tetapi kita sudah mengantongi dan akan kita tindaklanjuti pemilik atau bandar," jelasnya
Kombes Pol Yohanes Hernowo menyebut perbatasan Kalbar sangat rentan akan penyelundupan narkoba melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus.
"Perbatasan kita ada darat, laut dan udara, nah perbatasan ini masih banyak jalur darat yang ilegal," ungkapnya.
Pada tahun 2022 ini, Kombespol Yohanes Hernowo mengatakan bahwa mulai dari bulan Januari hingga November 2022, pihaknya telah mengungkap sebanyak 769 kasus dengan barang bukti mencapai lebih dari 65 Kg.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News