2 Tersangka Curanmor di Salatiga Sambas Diringkus Polsek Pemangkat

Kedua tersangka itu adalah S dan A diamankan Personel Polsek Pemangkat di dua tempat yang berbeda. S ditangkap di kediamannya di Desa Lonam sementara

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa
Tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor di Kecamatan Salatiga, diamankan oleh personel Polsek Pemangkat, Selasa 1 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polsek Pemangkat meringkus dua tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor yang beraksi di Dusun Sutra RT. 001 RW. 001 Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kedua tersangka itu adalah S dan A diamankan Personel Polsek Pemangkat di dua tempat yang berbeda. S ditangkap di kediamannya di Desa Lonam sementara A diamankan di Desa Penjajab.

"Tersangka S ditangkap pihak Kepolisian Sektor Pemangkat hari Selasa 1 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Perapakan Tanjung, Desa Lonam Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat," kata Kapolsek Pemangkat AKP Hoerrudin saat dikonfirmasi pada Jumat 4 November 2022.

Polres Singkawang, Direktorat Narkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai Amankan Pengedar Narkoba 

AKP Hoerrudin menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan tersangka S tidak melakukan perlawanan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Pemangkat.

"Sedangkan tersangka A ditangkap oleh Kepolisian Polsek Pemangkat pada Selasa 1 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Turusan Melati, Desa Penjajab Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat," jelasnya.

Pada saat dilakukan penangkapan, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Pemangkat.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah BPKB sepeda motor, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan nomor polisi KB 6108 TN.

"Dua buah kunci kontak sepeda motor. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna putih yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana," jelasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved