Penggunaan Senjata Api Standar Polri Tertuang Dalam Peraturan Polisi Nomor 1 Tahun 2022

"Sebagaimana pasal 3 peraturan Polri nomor 1 Tahun 2022 tentang Perijinan, Pengawasan dan Pengendalian Senpi Standar Polri, Senpi non organik Polri/ T

TRIBUNPONTIANAK/FILE
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya, menjelaskan tentang penggunaan senjata api standar Polri tertuang kedalam Peraturan Polisi Nomor 1 Tahun 2022.

"Penggunaan senjata api standar Polri diperuntukan bagi seluruh personel Polri yang memenuhi persyaratan untuk memegang senjata api," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 November 2022.

Ia juga menjelaskan pengunaan senjata api tersebut tertuang kedalam pasal 3 peraturan Polri nomor 1 Tahun 2022.

"Sebagaimana pasal 3 peraturan Polri nomor 1 Tahun 2022 tentang Perijinan, Pengawasan dan Pengendalian Senpi Standar Polri, Senpi non organik Polri/ TNI dan peralatan keamanan yang tergolong Senpi," katanya.

Buntut Kasus Peluru Nyasar, Polresta Pontianak Bakal Periksa Seluruh Senjata Milik Personel

Namun demikian, penggunaan tersebut lebih mengutamakan Satker Operasional karena dianggap beresiko terhadap adanya ancaman kejahatan maupun tindakan kepolisian yang terukur.

Di sisi lain, terkait adanya kasus penembakan yang tak sengaja memakan korban pada Rabu, 2 November 2022 kemarin, Petit menjelaskan saat ini kasus tersebut sedang didalami dan Brig FM sudah diamankan.

"Perkembangan saat ini Brig FM Sudah ditempatkan ditempat khusus Propam Polda Kalbar, guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved