Modus Baru Pencurian Listrik! Praktik Curang Mendapat Aliran Listrik dengan Biaya Murah
Berbagai macam cara dilakukan oknum demi mendapatkan aliran listrik namun dengan biaya yang murah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Waspada, kini ada modus baru pencurian listrik yang jarang disadari oleh pemilik rumah.
Berbagai macam cara dilakukan oknum demi mendapatkan aliran listrik namun dengan biaya yang murah.
Akal-akalan seperti kerap terjadi di masyarakat yang perlu diantisipasi agar tidak terkejut saat membayar tagihan listrik.
Hingga saat ini, Perusahaan Listrik Negara atau PLN mengaku masih sering menemukan praktik curang dalam konsumsi listrik rumah tangga.
• Progres Capai 75 Persen, PLN Siap Selesaikan SUTT Sampit-Kuala Pembuang
"Modus yang sering kami temui adalah mengelabui (PLN) dengan tujuan memengaruhi hasil pengukuran listrik," ujar Manager PLN UP3 Menteng, Sigit Arimurti mgnutip Kompas.com.
Praktik curang yang bertujuan mendapat aliran listrik dengan biaya rendah itu pun beragam.
Contohnya, pelaku membuat cabang pada kabel yang terhubung ke alat meteran listrik.
Praktik ini membuat aliran listrik tidak tercatat di meteran.
"Banyak juga kasus menyambung sementara.
Jadi (pelaku) menggunakan mesin tertentu.
Karena daya listriknya tidak kuat, aliran listrik disambung ke MCB (Miniatur Circuit Breaker).
Setelah dia selesai (menggunakan perangkat berdaya tinggi), dilepas lagi," papar Sigit.
Ada pula praktik curang berbentuk meningkatkan daya listrik secara ilegal dengan tujuan tetap membayar daya listrik dengan harga rendah.
Persoalannya, PLN kadang menemukan bahwa pemilik rumah tidak tahu menahu praktik curang ini.
• Jelang KTT G20, PLN Pamerkan 2 PLTS dan 33 PV Rooftop di Bali
Sebab, rupanya praktik curang itu sudah berlangsung semenjak rumah itu dimiliki/dikuasai oleh pemilik sebelumnya.
"Pemilik rumah ada yang mengetahui hal itu, tetapi bisa juga tidak mengetahuinya.
Karena, kadang orang lain yang melakukan. Misalnya jika membeli bangunan second tanpa memeriksa kelistrikannya saat pembelian terdahulu," ungkap Sigit.
Meski demikian, berdasarkan ketentuan yang ada, PLN tetap menindak pemilik rumah sebagai pihak yang bertanggung jawab.
"Tapi berdasarkan ketentuan ketenagalistrikan, kami tidak bisa melihat pelakunya, kami melihat penanggung jawabnya," pungkas dia.
(*)
.
.
.
.