Breaking News

Kriteria dan Siapa Saja Prioritas Penerimaan PPPK Guru 2022-2023

Oleh sebab itu banyak yang bertanya-tanya siapa yang dimaksud dengan pelamar prioritas?

Editor: Syahroni
TOBIAS SCHWARZ / AFP
Guru bahasa Jerman Petra Schulte (kanan) memberikan pelajaran bahasa Jerman kepada pengungsi perempuan Ukraina di Berlin, Jerman, pada 21 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses seleksi penerimaan PPPK Guru 2022-2023 telah berlangsung sejak 31 Oktober 2022 kemarin.

Pemerintah telah membagi kriteria pelamar berdasarkan prioritas.

Oleh sebab itu banyak yang bertanya-tanya siapa yang dimaksud dengan pelamar prioritas?

Dalam artikel ini akan menjelaskan terkait pelamar PPPK Guru yang masuk kategori prioritas dalam proses penerimaan PPPK 2022.

Kumpulan Soal Pretest Pendidikan Profesi Guru Terbaru 2022-2023

Ada 3 kategori prioritas yang diklasifikasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pertama adalah prioritas I, pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Guru PPPK tahun 2021.

Kedua pelamar prioritas II, adalah pelamar dengan status THK-II

Selanjutnya pelamar prioritas III pelamar Guru non-ASN di sekolah Negeri yang terdaftar dalam dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Apa Saja Persyaratan Khusus untuk Dapat Mengikuti dan Mendaftar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Bagaimana urutan pemenuhan kebutuhan bagi pelamar prioritas I?Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar sebagaimana Prioritas I berlaku urutan dari:

- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

Apa saja penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan III?Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:

- Kualifikasi akademik

- Kompetensi

- Kinerja

- Pemeriksaan latar belakang (background check)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved