Khazanah Islam
Fikih Perempuan! Apa Perbedaan Antara Darah Haid dan Istihadhah?
Darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan, apabila tidak kurang dari batas minimal haid dan tidak melebihi jumlah maksimal hari yaitu 15 hari,
2. Klasifikasi Mustahadlah
Darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan, apabila tidak kurang dari batas minimal haid dan tidak melebihi jumlah maksimal hari yaitu 15 hari,
maka apapun warna maupun aroma dari darah tersebut tetap dihukumi sebagai darah haid. Sehingga berlaku bagi perempuan tersebut larangan-larangan yang sama seperti larangan bagi orang yang jinabat.
lantas bagaimana darah yang keluar tersebut melebihi batas maksimal?
Kondisi inilah yang disebut istihadlah.
Seperti apabila seorang perempuan melihat pada awal haid darah keluar selama 3 hari dan 12 hari selanjutnya tidak ada darah yang keluar, namun darah keluar lagi selama 3 hari berikutnya.
Maka darah yang keluar pada 3 hari terakhir dianggap darah istihadlah atau darah fasad. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Perempuan-yang-belum-berusia-9-tahun-apabil-sdsd-sd.jpg)