Khazanah Islam
Fikih Perempuan! Apa Perbedaan Antara Darah Haid dan Istihadhah?
Darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan, apabila tidak kurang dari batas minimal haid dan tidak melebihi jumlah maksimal hari yaitu 15 hari,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Istihadhah adalah keluarnya darah dari kemaluan perempuan bukan pada masa haid ataupun nifas.
Perempuan yang belum berusia 9 tahun apabila melihat darah keluar dari kemaluannya tidak disebut haid tetapi darah istihadlah.
Begitupun darah yang keluar melebihi batas hari maksimal haid ataupun sebaliknya.
Di mana darah yang keluar tidak sampai batas minimal haid juga disebut Istihadhah.
• Apa Asal Kata Tawakal? Kepasrahan Diri Pada Ketentuan Allah SWT dalam Balutan Iman
Status istihadlah dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari adalah seperti beser, yaitu hadats kecil.
Saat seorang perempuan Ia masih boleh puasa, shalat, berhubungan suami-istri, dan ibadah lainnya.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perempuan yang istihadlah, di antaranya:
a. Hendaknya berhati-hati dalam bersesuci dan menghilangkan najis.
b. Sebelum berwudlu hendaknya terlebih dahulu membersihkan kemaluan, kemudian disumbat dengan kapas atau kain.
c. Selalu membasuh ulang bagian kemaluan dan sekitarnya setiap akan berwudhu.
d. Untuk ibadah fardhu seperti shalat 5 waktu, harus selalu memperbaharui wudlhu,
sedangkan ibadah sunnah boleh dengan sekali wudlu untuk melaksanakan banyak shalat sunnah.
e. Hendaknya menyegerakan shalat setelah berwudlu.
Dan hendaknya pula berwudhu ketika telah masuk waktu shalat. Apabila wudlu dilakukan di awal waktu dan baru shalat di akhir waktu,
Jika sebab keterlambatan adalah faktor keteledoran maka hal ini dilarang.
• Apa Asal Kata Tawakal? Kepasrahan Diri Pada Ketentuan Allah SWT dalam Balutan Iman
2. Klasifikasi Mustahadlah
Darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan, apabila tidak kurang dari batas minimal haid dan tidak melebihi jumlah maksimal hari yaitu 15 hari,
maka apapun warna maupun aroma dari darah tersebut tetap dihukumi sebagai darah haid. Sehingga berlaku bagi perempuan tersebut larangan-larangan yang sama seperti larangan bagi orang yang jinabat.
lantas bagaimana darah yang keluar tersebut melebihi batas maksimal?
Kondisi inilah yang disebut istihadlah.
Seperti apabila seorang perempuan melihat pada awal haid darah keluar selama 3 hari dan 12 hari selanjutnya tidak ada darah yang keluar, namun darah keluar lagi selama 3 hari berikutnya.
Maka darah yang keluar pada 3 hari terakhir dianggap darah istihadlah atau darah fasad. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Perempuan-yang-belum-berusia-9-tahun-apabil-sdsd-sd.jpg)