Khazanah Islam
Bolehkah Seseorang Meninggalkan Shalat? Arti dan Penjelasan Uzur Shalat
Lantas bagaimana jika situasi dan kondisi tertentu seorang Muslim tidak bisa menunaikan Shalat?
Uzur ini dibagi menjadi dua;
- yadumu galiban yaitu uzur yang terus menerus terjadi,
seperti perempuan istihadah,
orang beser air mani atau beser air mazi,
orang yang terluka yang darahnya keluar terus menerus,
orang mimisan yang tidak kunjung berhenti darahnya,
orang yang selalu mengeluarkan kentut.
Orang yang mengalami uzur ini tetap wajib melakukan shalat.
Mereka juga wajib meminimalisir najis yang keluar seperti menyumbat dengan kain.
Dan mereka tidak wajib mengulang shalat yang dilakukan karena masyaqqah dan dharurat;
- la yadumu galiban yaitu uzur nadir yang tidak terus menerus terjadi.
Uzur semacam ini ada dua macam di antaranya :
pertama, terdapat alternatif tuntutan lain dari syariat, seperti orang yang tidak menemukan air pada tempat yang lazimnya ditemukan air.
Dalam kondisi ini ada tuntutan alternatif yaitu tayammum.
Tetapi orang yang mengalami kejadian seperti ini tetap wajib melakukan shalat dan wajib mengulangi shalatnya saat menemukan air.
Kedua, tidak ada alternatif tuntutan lain dari syariat, seperti orang yang tidak menemukan air dan debu, orang lumpuh yang tidak menemukan pihak lain untuk membantu melakukan wudhu.
Orang yang mengalami kejadian seperti ini, ia wajib melakukan shalat sesuai dengan kondisi yang sedang dialami.
Termasuk yang tidak menemukan air dan debu wajib shalat dalam kondisi berhadas dan wajib mengulangi shalat yang telah dilakukan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Secara-pengertian-uzur-shalat-adalah-sesuatu.jpg)