Khazanah Islam

Bolehkah Seseorang Meninggalkan Shalat? Arti dan Penjelasan Uzur Shalat

Lantas bagaimana jika situasi dan kondisi tertentu seorang Muslim tidak bisa menunaikan Shalat?

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/Dan
Secara pengertian uzur shalat adalah sesuatu yang dapat menjadi penghalang seseorang untuk melakukan shalat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Shalat merupakan perintah dan sebagai tiangnya Agama.

Setiap Muslim Wajib mendirikan shalat yang telah ditentukan waktunya.

Lantas bagaimana jika situasi dan kondisi tertentu seorang Muslim tidak bisa menunaikan shalat?

Adakah keringanan atau bisa diganti dengan ibadah yang lain?

pada pembahasan kali ini akan dibahas tentang uzur shalat.

Fikih Perempuan! Apa Perbedaan Antara Darah Haid dan Istihadhah?

Secara pengertian uzur shalat adalah sesuatu yang dapat menjadi penghalang seseorang untuk melakukan shalat.

Uzur shalat ada dua macam yakni Uzur Am dan Uzur Nadir.

Mari kita ulas satu persatu.

Uzur Am

Uzur Am yaitu uzur yang sering menimpa manusia.

Seperti orang yang shalatnya dengan duduk atau menggunakan isyarat.

Orang sakit yang shalat menggunakan tayammum karena khawatir berdampak negative jika menggunakan air.

Orang yang mengalami uzur semacam ini tetap wajib melakukan shalat dan tidak wajib mengulang (qada/I'adah).

Uzur Nadir

Uzur Nadir yaitu uzur yang jarang dialami oleh manusia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved