Rincian UMP Kalbar Tahun 2023 Lengkap Cara Menghitung Besaran UMP Kalbar Terbaru

Berikut informasi seputar Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2023 lengkap dengan rincian UMP Kalbar terbaru tahun 2022.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi upah minimum - Rincian UMP Kalbar Tahun 2023 Lengkap Cara Menghitung Besaran UMP Kalbar Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi seputar Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2023 lengkap dengan rincian UMP Kalbar terbaru tahun 2022.

Diketahui untuk besaran UMP di masing-masing daerah berbeda disesuaikan dengan ketetapan Gubernur.

Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Gaji Standar UMP? Berikut Jenis Investasi yang Cocok Lengkap dengan Perhitungan Keuntungan

Upah minimum kemudian dibagi menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota).

UMP berlaku di seluruh kabupaten dan kota dalam satu provinsi, sedangkan UMK hanya berlaku di sebuah kabupaten atau kota.

Setalah UMP ditetapkan oleh Gubernur, selanjutnya pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan UMK masing-masing.

Cara menghitung UMP dan UMK

Untuk menghitung UMP dan UMK, dibutuhkan data konsumsi rata-rata per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebuah wilayah.

Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan data rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.

Sedangkan data pertumbuhan ekonomi didasari pada pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun berjalan.

Sementara, perhitungan inflasi didasari inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan.

UMK baru dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Daftar UMP 2022 Terbaru 34 Provinsi di Indonesia

UMP Kalbar Tahun 2023

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Manto menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2023, akan segera ditetapkan pada akhir bulan November ini.

"Ditetapkan akhir November ini," ucap Manto saat dikonfirmasi oleh Tribun Pontianak pada Selasa 1 November 2022.

Terkait besaran nominal UMP yang akan ditetapkan, ia menjelaskan masih belum bisa diprediksi.

Hal tersebut bergantung pada data yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalbar.

"Besarannya belum bisa diprediksi, tergantung data dari BPS Kalbar," ucapnya.

Berdasarkan PP 36/2021, penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi maupun Kabupaten (UMP/UMK), dibutuhkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi di wilayah tersebut.

Data-data tersebut merupakan data publik yang dipublikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), institusi yang diamanatkan sebagai sumber data perhitungan upah minimum. Dengan data-data tersebut, dewan pengupahan dapat menghitung upah minimum.

Untuk diketahui, berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021, UMP Kalimantan Barat tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.434.328,19.

Untuk Tahun, UMP Kalimantan Barat yaitu Rp 2.434.328,19

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved