Lokal Populer

Pengumuman Penerimaan PPPK Formasi Guru di Sintang, Ada 600 Kuota

Bupati Sintang, Jarot Winarno sudah mengeluarkan pengumuman tentang penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO
Sejumlah pelamar melihat hasil pengumuman seleksi adminitrasi CPNS 2019 yang dipajang di papan pengumuman di depan kantor BKPSDM Kabupaten Sintang. Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022. Di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, ada 723 formasi yang dibutuhkan untuk mengisi sejumlah posisi. Rinciannya: Guru 600, Kesehatan 100 dan Teknis 23. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022.

Di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, ada 723 formasi yang dibutuhkan untuk mengisi sejumlah posisi. Rinciannya: Guru 600, Kesehatan 100 dan Teknis 23.

Bupati Sintang, Jarot Winarno sudah mengeluarkan pengumuman tentang penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Pengumuman tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 542 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Sony Alpha 6500 Hasilkan Gambar Dengan Noise Rendah

Pengumuman penerimaan P3K untuk sementara untuk formasi guru. Sementara untuk kesehatan dan teknis masih menunggu petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sementara guru, untuk kesehatan dan teknis masih menunggu surat BKN,” kata Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Ahmad Riduan, Rabu 2 November 2022.

Riduan menyebut, hampir semua usulan Pemkab Sintang disetujui soal pengajuan kuota P3K. Hanya formasi teknis saja yang dikurangi.

"Hanya teknis saja yang dikurangi, dari 32 yg diusul disetujui 23. Formasi guru dan tenaga kesehatan disetujui semua. Itu memang sesuai usulan Pemkab Sintang. Ini sudah diusulkan sebelumnya di awal tahun 2021. (Usulan) menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," ungkap Riduan.

Pengumuman PPPK

Unduh Pengumuman Lengkap di Sini:

Link Unduh Pengumuman Penerimaan PPPK Jafung Guru Tahun 2022:

https://bit.ly/3DLphbj

(BKPSDM Kabupaten Sintang)

Berikut Jadwal Pelaksanaan Penerimaan P3K di Kabupaten Sintang;

  1. Pengumuman Seleksi 31 Oktober 2022
  2. Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 31 Okt s.d. 13 Nov 2022
  3. Seleksi Administrasi 31 Okt s.d 15 Nov 2022
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk PI, P2, P3 dan Pelamar Umum 16 s.d. 17 Nov 2022
  5. Masa Sanggah 18 s.d 20 Nov 2022
  6. Jawab Sanggah 21 s.d. 24 Nov 2022
  7. Pengumuman Pasca Sanggah 26 November 2022
  8. Penilaian Kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3) 27 s.d. 28 Nov 2022
  9. Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3) 29 Nov s.d. 3 Des 2022
  10. Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3) 3 s.d. 13 Des 2022
  11. Pengumuman Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum] 14 s.d. 18 Des 2022
  12. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (untuk Pelamar Umum) 13 s.d 15 Jan 2023
  13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (untuk Pelamar Umum) 16 s.d. 21 Jan 2023
  14. Pengolahan Hasil Seleksi (Untuk Pelamar Umum) 21 Jan s.d. 1 Feb 2023
  15. Pengumuman Hasil Seleksi (untuk Pl, P2, P3 dan Pelamar Umum) 2 s.d. 3 Feb 2023
  16. Masa Sanggah 4 s.d. 6 Feb 2023
  17. Jawab Sanggah 7 s.d. 13 Feb 2023
  18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 20 s.d. 21 Feb 2023
  19. Pengisian DRH NIPPPK 22 Feb s.d. 13M ar2023
  20. Usul Penetapan NIPPPK 7 s.d. 31 Maret 2023

Namun jadwal tersebut di atas masih bersifat sementara, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved