Lokal Populer

Goresan Tinta Merah Isi Surat Anak Bawah Umur Korban Dugaan Rudapaksa Ayah Tiri

Saya ingin ayah tiri saya dipenjara, mati saja kalau bisa. Saya masih merasa sangat sangat sedih hingga detik ini, dunia tidak adil

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Dewi Ari Purnawati, SH penasehat hukum korban remaja putri berusia 13 tahun yang diduga dicabuli ayah tirinya di Kota Pontianak. Selasa 1 November 2022. Tribun Pontianak Ferryanto. 

Pengaduan itupun disertai dengan bukti visum terhadap korban.

Saat pertama mengetahui nasib korban, kemudian Yayasan Nanda Dian Nusantara bersama Dewi mengajukan perlindungan khusus kepada korban dari Pemerintah Kota Pontianak agar korban menjauh dari sang ayah tiri dan mendapatkan keamanan.

Namun, beberapa waktu lalu korban ditarik kembali oleh sang ibu dari Perlindungan Khusus tersebut, dan hal tersebut yang membuat pihaknya bertanya, mengapa sang ibu menarik sang anak dari perlindungan khusus.

Sejak dilaporkan pada bulan September 2022 lalu, kasus tersebut dikatakan Dewi masih bergulir di Polresta Pontianak dan belum ada penetapan tersangka

Laporkan ke Propam

Ketua Jaringan Perlindungan Anak Kalimantan Barat Devi Tiomana melaporkan 5 orang personil Polresta Pontianak ke Propam Presisi serta Bidang Propam Polda Kalbar atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani sejumlah kasus perkara anak.

Hal tersebut disampaikan Devi Tiomana kepada awak media saat ditemui di jalan Suprapto Pontianak, Selasa 1 November 2022.

Saat ini ada 3 kasus yang menjadi sorotan utama pihak JPA, pertama kasus pencabulan atas korban berinisial M (13) dimana korban merupakan siswi SMP yang diduga dicabuli oleh seorang pria dewasa yang dikenalnya melalui aplikasi media sosial Tinder di suatu hotel yang ada di jalan Gajahmada Pontianak.

Kedua, kasus pencabulan yang dialami seorang siswi SMP di Kota Pontianak berinisial NA (13), korban diduga dicabuli oleh ayah tirinya yang diduga merupakan oknum dosen di Kota Pontianak.

Kasus ketiga yakni, pencabulan yang dialami seorang siswa SMP berinisial NM yang diduga dicabuli oleh pamannya sendiri.

Ketiga kasus tersebut hingga kini masih dalam proses di Polresta Pontianak dan petugas belum menetapkan tersangka.

"Sebenarnya bila tidak ada unsur intervensi, penangan kasus anak cepat, kenapa begitu lama, saya sudah berkoordinasi dengan Jaksa, jaksa heran kenapa begitu lama berkas dikirim, padahal unsur pidana semuanya sudah terpenuhi,"ujarnya.

Saat ini ditegaskan Devi pihaknya telah melaporkan 5 nama anggota Polresta Pontianak ke Divisi Propam Polri atas dugaan ketidak profesionalan dalam menjalankan tugas.

"Kita melaporkan ke Divisi Propam melalui Aplikasi Propam Persisi, dan sampai saat ini sudah ada 5 nama yang kita laporkan karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik anak," ungkap Devi Tiomana.

Devi Tiomana mengatakan bahwa Negara membutuhkan Polisi, namun ia berharap oknum anggota yang tidak profesional menjalankan tugasnya dapat dibersihkan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved