Khazanah Islam
Arti Fasakh dalam Hukum Perkawinan Islam, Samakah dengan Talak?
Fasakh adalah batalnya akad atau lepasnya ikatan perkawinan antara suami istri yang disebabkan terjadinya cacat atau kerusakan pada akad itu sendiri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam hukum perkawinan Islam, dikenal istilah fasakh.
Fasakh adalah batalnya akad atau lepasnya ikatan perkawinan antara suami istri yang disebabkan terjadinya cacat atau kerusakan pada akad itu sendiri.
Atau terlepaskan perkawinan disebabkan hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad tidak dapat dilanjutkan.
Berikut ini adalah macam perpisahan akibat fasakh :
1. Furqah I'sar : perpisahan akibat ketidakmampuan suami menunaikan mahar atau memenuhi nafkah wajib.
Maka setelah suami diberi masa tenggang tiga hari, boleh membatalkan akad nikah.
• Fardhu Kifayah : Tata Cara Memandikan Jenazah Lengkap dengan Niat Mewudhukan Mayit
2. Furqah Uyub : perpisahan akibat mendapati aib pada salah satu pasangan seperti gila atau tersumbat lubang kemaluannya oleh daging atau tulang.
3. Furqah Wathi Syubhah : perpisahan akibat hubungan badan dengan ibu mertua atau anak tirinya karena mengira adalah istrinya.
4. Perpisahan akibat salah satu pasangan suami istri keluar dari Islam, baik pindah agama maupun terjatuh pada salah satu dari tiga macam kekufuran yaitu:
- Riddah qauliyyah (perkataan), murtad yang disebabkan ucapan seperti mencaci maki Allah, menjelek-jelekkan malaikat, mengaku sebagai nabi dan membenarkan orang yang mengaku nabi
- Riddah fi'liyyah (perbuatan), murtad karena yang disebabkan karena perbuatan seperti menistakan Alquran dengan melemparnya ke tempat-tempat menjijikkan atau kotor, sujud kepada patung, dan melakukan praktek sihir
- Riddah qalbiyyah (hati) murtad yang disebabkan keraguan atas kebenaran seperti meyakini bahwa Allâh seperti manusia dan memiliki sekutu, meyakini bahwa shalat itu bukanlah sesuatu yang wajib.
Jadi, jika salah satu dari pasangan suami istri melakukan kekufuran
dan keduanya belum pernah berhubungan badan sama sekali atau pernah berhubungan badan
dan tidak segera kembali kepada Islam di saat masa iddah, maka pernikahan ini menjadi batal.
Adapun jika keduanya pernah berhubungan badan dan kembali kepada Islam sebelum habis iddah, maka pernikahan tetap sah.
5. Furqah Radha adalah perpisahan akibat terjadi penyusuan
• Apa Arti Zalim? Penjelasan dan Ancaman Siksaan Bagi Orang Zalim
Pengertian Talak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Fasakh-adalah-batalnya-akad-atau-lepasnya-ikatan-as.jpg)