Khazanah Islam

Pengertian, Rukun dan Hukum Kafalah dalam Islam

Secara istilah kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di pengadilan pada saat dan tempat

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/Dan
Secara istilah kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan. 

Seperti ucapan :”Aku jamin dapat mendatangkan Ahmad dalam persidangan nanti”.

Ketentuan ini boleh selama menyangkut hak manusia, namun bila sudah berkaitan dengan hak-hak Allah tidak sah kafalah, seperti menanggung / mengganti dari had zina, mencuri dan qishas.

Kafalah harta adalah kewajiban yang harus dipenuhi kafil dalam pemenuhan berupa harta.

Kafalah berakhir apabila kewajiban dari penanggung sudah dilaksanakan dengan baik atau si makful lahu membatalkan akad kafalah karena merelakannya. (*)

.

.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved