Khazanah Islam
Pengertian, Rukun dan Hukum Kafalah dalam Islam
Secara istilah kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di pengadilan pada saat dan tempat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kafalah menurut bahasa berarti menanggung.
Secara istilah kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di Pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan.
Para fuqaha bersepakat tentang bedanya kafalah dan masalah ini telah dipraktekkan umat Islam hingga kini.
• Arti dan Dasar Hukum Ikrar Dhaman, Konsep Peralihan Hutang dalam Islam
Syarat dan Rukun Kafalah
Rukun kafalah sebagai berikut :
- Kafil, yaitu orang berkewajiban menanggung.
- Ashiil, yaitu orang yang hutang atau orang yang ditanggung akan kewajibannya.
- Makful Lahu, yaitu orang yang menghutangkannya.
- Makful Bihi, yaitu orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang ihwalnya ditanggung (makful ‘anhu).
Adapun Syarat kafalah adalah sebagai berikut
- Syarat kafil adalah baligh, berakal, orang yang diperbolehkan menggunakan hartanya secara hukum, tidak dipaksa (rela dengan kafalah).
- Ashil tidak disyaratkan baligh, berakal, kehadiran dan kerelaannya, tetapi siapa saja dapat ditanggung (dijamin oleh kafil).
- Makful Lahu disyaratkan dikenal oleh kafil (orang yang menjamin).
- Makful Bihi disyaratkan diketahui jenis, jumlah, kadar atau pekerjaan atau segala sesuatu yang menjadi hal yang ditanggung/dijamin.
Menurut Madzhab Hanafi dan sebagian pengikut Madzhab Hambali bahwa kafalah boleh bersifat tanjiz, taliq dan boleh juga tauqit.
Namun madzhab Syafii tidak membolehkan adanya kafalah taliq.
Kafalah tanjiz adalah menanggung sesuatu yang dijelaskan keadaannya, seperti ucapan si kafil: “Aku menjamin si anu sekarang”,
Kafalah taliq adalah kafalah atau menjamin seseorang yang dikaitkan dengan sesuatu keadaan bila terjadi.
Misal perkataan si kafil :”Aku akan menjamin hutang hutangmu bila hari ini tidak turun hujan”. “Maksudnya bila hujan tidak turun aku jadi menjamin hutang-hutangmu, namun bila turun aku tidak jadi menjamin”.
Sedangkan kafalah tauqit adalah kafalah untuk menjamin terhadap sesuatu tanggungan yang dikuatkan oleh suatu keadaan tertentu atau
dipastikan dengan sungguh-sungguh bahwa dia betul-betul akan menjamin dari suatu tanggungan itu.
Macam-macam Kafalah
Kafalah terbagi menjadi dua macam, yaitu kafalah jiwa dan kafalah harta.
Kafalah jiwa dikenal pula dengan sebutan dhammul wajhi (tanggungan muka), yaitu adanya kewajiban bagi penanggung untuk menghadirkan orang yang ditanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (makful lahu).