Khazanah Islam
Arti, Hukum dan Rukun Wakalah, Mekanisme Mewakilkan Pekerjaan dalam Islam
Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan, sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di organisasi pemerintahan dikenal istilah Pelaksana Harian (Plh)
Plh dimaksud adalah pejabat yang diberi kepercayaan melaksanakan tugas lembaga atau institusi karena pemimpin lembaga berhenti, meninggal, atau masa jabat pemimpin lembaga berakhir namun pemimpin lembaga baru belum dilantik.
Di dalam Perspektif Islam kondisi tersebut mirip dengan istilah Wakalah.
Apa itu wakalah?
• Arti, Hukum dan Rukun Syirkah, Konsep Kerjasama Mengelola Usaha dalam Islam
Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan, sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.
Asal hukum wakalah adalah mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang dikuasakan itu adalah pekerjaan yang haram atau dilarang oleh agama dan menjadi wajib kalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh Agama.
Allah SWT Berfirman ”Maka suruhlah salah seorang di antara kamu ke kota dengan membawa uang perakmu ini” (QS. Al-Kahfi : 19).
Ayat tersebut menunjukkan kebolehan mewakilkan sesuatu pekerjaan kepada orang lain.
Rasulullah SAW Bersabda yang artinya “Dari Abu Hurairah ra.berkata : “Telah mewakilkan Rasulullah SAW kepadaku untuk memelihara zakat fitrah dan beliau telah memberi Uqbah bin Amr seekor kambing agar dibagikan kepada sahabat beliau” (HR. Bukhari).
Kebolehan mewakilkan ini pada umumnya dalam masalah muamalah.
Misalnya mewakilkan jual beli, menggadaikan barang, memberi shadaqah / hadiah dan lainlain. Sedangkan dalam bidang ‘Ubudiyah ada yang boleh dan ada yang dilarang.
Yang boleh misalnya mewakilkan haji bagi orang yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik, mewakilkan memberi zakat, menyembelih hewan kurban dan sebagainya.
Sedangkan yang tidak boleh adalah mewakilkan shalat dan puasa serta yang berkaitan dengan itu seperti Wudhu.
Rukun dan Syarat Wakalah
a. Orang yang mewakilkan / yang memberi kuasa.