Khazanah Islam
Arti, Hukum dan Rukun Syirkah, Konsep Kerjasama Mengelola Usaha dalam Islam
Secara istilah syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa untuk mendapatkan keuntungan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Didalam Muamalah dikenal Istilah Syirkah.
Apa itu Syirkah dan bagaimana penjelasnya?
Menurut bahasa syirkah artinya : persekutuan, kerjasama atau bersama-sama.
• Apa Arti dan Kesamaan Mukhabarah dan Muzaraah dalam Muamalah Islam
Secara istilah syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa untuk mendapatkan keuntungan.
Syirkah atau kerjasama ini sangat baik dilakukan karena sangat banyak manfaatnya, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.
Kerjasama itu ada yang sifatnya antar pribadi, antar grup bahkan antar negara.
Dalam kehidupan masyarakat, senantiasa terjadi kerjasama didorong oleh keinginan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan keuntungan bersama.
Secara garis besar syirkah dibedakan menjadi dua yaitu:
- Syirkah amlak (Syirkah kepemilikan)
Syirkah amlak ini terwujud karena wasiat atau kondisi lain yang menyebabkan kepemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih.
- Syirkah uqud (Syirkah kontrak atau kesepakatan)
Syirkah uqud ini terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih kerjasama dalam syirkah modal untuk usaha, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
Syirkah uqud dibedakan menjadi empat macam di antaranya
1) Syirkah ‘inan (harta).
Syirkah harta adalah akad kerjasama dalam bidang permodalan sehingga terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk diniagakan supaya mendapat keuntungan.
Sebagian fuqaha, terutama fuqaha Irak berpendapat bahwa syirkah dagang ini disebut juga dengan qiradl.
2) Syirkah a’maal (serikat kerja/ syirkah ’abdan)