Ancaman Pemerintah soal Kebijakan Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Terima BSU
Sikap pemerintah terkait kebijakan viral Waroeng SS memotong Gaji karyawan yang terima BSU 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral kebijakan Waroeng SS memotong Gaji karyawan yang terima BSU 2022 hingga tindakan serta ancaman dari pemerintah kepada para pelaku usaha.
Surat edaran tersebut sebelumnya Viral Media Sosial Twitter yang berisikan bahwa Gaji karyawan yang menerima BSU dari pemerintah akan dipotong sebesar Rp 300 ribu.
Menyikapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya buka suara.
Dikatakan, pihaknya telah menindaklanjuti pemotongan Gaji karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang dilakukan manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS).
Menurut dia, dua direktur jenderal (dirjen) Kemenaker yang melakukan penelusuran atas kasus tersebut.
"Sudah kita tindak lanjuti. Dua dirjen ini ya (yang menindaklanjuti)," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 31 Oktober 2022.
• Fakta Baru Gaji Karyawan Waroeng SS Dipotong hingga Sebut BSU Rusak Hubungan Pegawai
Adapun dua Dirjen tersebut di antaranya:
- Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek)
- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaked dan K3) yang akan melakukan
Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah ada hasil dari penyelidikan dua dirjen, Ida menjawab semestinya sudah.
Sebelumnya, beredar kabar karyawan Waroeng Spesial Sambal yang merupakan penerima BSU akan dipotong gajinya sebesar Rp 300.000 oleh pihak manajemen.
Pemilik sekaligus Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono menjelaskan terkait kebijakan yang dikeluarkan tentang BSU dan pemotongan gaji karyawan melalui surat yang ia teken dan viral di media sosial.
Dalam surat itu tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.
Tertulis pula di surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri.
Di dalam surat juga dijelaskan tentang pertimbangan kebijakan tersebut, yakni demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.