BLT UMKM Cair Kapan? Berikut Syarat-Syarat Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta!
Pemerintah sempat dikabarkan akan memberi Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM 2022 akan cair per Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp1,2 juta.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan untuk pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) dikabarkan akan cair, namun hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan mengenai pencairan BLT UMKM.
Pemerintah sempat dikabarkan akan memberi Bantuan langsung tunai ( BLT ) UMKM 2022 akan cair per Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp1,2 juta.
Bantuan Langsung Tunai tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang ditengah naiknya harga BBM.
Kenaikan harga BBM dirasakan sesuatu yang memberatkan masyarakat khususnya pelaku UMKM, Sebagaimana yang kita ketahui sebelumnya pemerintah juga mencairaikan Bansos kepada masyarakat yang terdampak dengan menyalurkan BLT BBM tahun 2022.
• BLT UMKM Cair Kapan?Kemenkop UKM: Masih Menunggu dan Melihat, Cek Syarat dan Cara Daftar UKM Disini!
Agar tak ketinggalan, simak syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022.
Demi menyongsong ekonomi kembali pulih pasca pandemi dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah proyeksi inflasi, pemerintah masih rutin memberikan suntikan bantuan langsung tunai (BLT), salah satu yang akan cair dalam waktu dekat yakni BLT UMKM 2022.
BLT UMKM senilai Rp1,2 juta akan disuntikkan kepada pelaku Usama Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah memenuhi syarat.
Suntikan dana BLT UMKM 2022 tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
• Bansos UMKM untuk apa? Cek Syarat Daftar Jadi Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu!
Tak hanya pelaku UMKM saja, suntikan dana bantuan tersebut juga akan dirasakan oleh para pengemudi ojek bahkan nelayan.
Sebelumnya, sebagai upaya serius pemerintah mendorong perekonomian UMKM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk keperluan Bansos tersebut.
Agar dapat terdaftar sebagai penerima bantuan langsung tunai UMKM 2022, para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan dan harus memenuhi syarat serta kriteria yang telah ditetapkan.
• Kriteria Penerima BLT UMKM,Berikut Cara Daftar dan Cek Penerima BLT BRI Oktober 2022!
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki kartu identitas penduduk atau KTP.
- Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.