22 Muda Mudi Terjaring Operasi Yustisi di Penginapan Kecamatan Pontianak Selatan
Operasi Yustisi Terhadap Perbuatan Asusila yang digelar Satpol PP kota Pontianak dalam rangka Penegakan Perda Kota Pontianak ini di dukung Kodam XII T
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekitar 22 muda mudi terjaring operasi Yustisi terhadap perbuatan asusila di dua penginapan kelas melati di Kecamatan Pontianak Selatan pada Minggu 30 Oktober 2022 pagi.
Operasi Yustisi terhadap perbuatan asusila yang digelar Satpol PP kota Pontianak dalam rangka Penegakan Perda Kota Pontianak ini di dukung Kodam XII Tanjungpura serta KPPAD dengan total 25 orang petugas yang di gelar mulai Minggu pagi.
• Klinik Nikah Pontianak Wadahi Anak Muda Cegah Pernikahan Dini
22 muda mudi yang terjajaring operasi Yustisi itu diamankan saat berada di dua penginapan kelas melati yang berada di Kecamatan Pontianak Selatan yakni 18 orang di penginapan yang berada jalan Gajahmada dan 2 pasang atau 4 orang di penginapan yang berada di jalan S. Parman Kecamatan Pontianak Selatan.
Saat ini 22 muda mudi tersebut telah diamankan di kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan polisi akan memanggil pemilik penginapan untuk dimintakan pertanggungjawaban sesuai Perda No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News