Khazanah Islam

Masuk Hukum Makruh Berat, Arti dan Contoh Sifat Tercela Gasab yang Sering Dianggap Sepele

Sifat tercela yang dilakukan secara berulang-ulang akan menjadi karakter yang melekat dalam diri.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/Dan
Sifat Tercela Gasab diartikan sebagai tindakan mengambil sesuatu secara paksa dengan terang-terangan akan tetapi berniat mengembalikan. 

Jika dihubungkan dengan salat, apakah sah hukumnya salat dengan memakai barang gasab?

Beberapa pendapat menyebutkan bahwa perbuatan ga ab merupakan salah satu perbuatan dosa dan haram namun tidak sampai membatalkan salat.

Berdasarkan Firman Allah SWT di dalam Surah Albaqarah ayat 188 yang terjemahanya sebagai berikut.

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 188)

Maksud kata memakan dengan batil dari ayat tersebut adalah dengan cara memakan yang tidak diperbolehkan oleh Allah SWT.

Diantara tanggung jawab lain yang harus diterima, yaitu:

a. Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.

b. Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya

c. Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.

d. Denda dilakukan dengan barang yang sesuai/sama dengan barang yang digasab.

Apabila jenis barang yang sama tidak ada maka dikenakan denda seharga benda tersebut ketika dilakukan gasab.

e. Apabila yang diga abnya berbentuk sebidang tanah, kemudian dibangun rumah diatasnya, atau tanah itu dijadikan lahan pertanian,

maka jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa tanah itu harus dikembalikan.

Rumah dan tanaman yang ada diatasnya dimusnahkan atau dikembalikan kepada orang yang digasab. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SD Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved