Khazanah Islam

Masuk Hukum Makruh Berat, Arti dan Contoh Sifat Tercela Gasab yang Sering Dianggap Sepele

Sifat tercela yang dilakukan secara berulang-ulang akan menjadi karakter yang melekat dalam diri.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/Dan
Sifat Tercela Gasab diartikan sebagai tindakan mengambil sesuatu secara paksa dengan terang-terangan akan tetapi berniat mengembalikan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Muslim yang baik harus menjauhkan diri dari sifat tercela.

Sifat tercela yang dilakukan secara berulang-ulang akan menjadi karakter yang melekat dalam diri.

Oleh karena itu, setiap muslim senantiasa mendekatkan diri pada perilaku yang terpuji dan tak melanggar ajaran Agama.

Satu di antara sifat tercela dan perilaku yang mungkin sepele adalah gasab.

2 Sifat Tercela yang Bisa Menghancurkan Seluruh Amalan Terbaik Umat Islam

Gasab diartikan sebagai tindakan mengambil sesuatu secara paksa dengan terang-terangan akan tetapi berniat mengembalikan.

Gasab termasuk perbuatan Maksiat dan kezaliman. Termasuk makan harta orang lain dengan cara batil.

Secara istilah Gasab berarti menguasai hak orang lain tanpa izin.

Gasab termasuk dalam hukum makruh yang berat.

Gasab masuk juga sebagai sifat tercela yang harus dihindari.

Alasan dihukum makruh berat sebab orang yang meminjam barang tersebut wajib mengembalikan barang yang ia pakai di tempat semula dalam kondisi utuh seperti semula, tanpa berkurang suatu apapun.

Bahkan, ada sebagian pendapat yang menyatakan bahwa orang yang melakukan gasab tersebut dikenakan tanggungan atau harus mengganti barang gasab dengan berlipat ganda.

Selain itu wajib bagi orang yang melakukan gasab untuk menambal kekurangan jika ada sesuatu yang terjadi pada barang yang ia ambil tersebut.

Seperti ketika ada orang yang meminjam sandal dan sandal tesebut tergores sesuatu yang mengakibatkan berubahnya bentuk sandal.

Arti dan Asal kata Istiqamah, Sifat Terpuji yang Harus Dibiasakan Umat Islam

Atau mungkin sandal tersebut mendapatkan luka bakar, maka orang yang meminjamnya harus memperbaikinya hingga utuh kembali seperti semula atau menggantinya dengan sesuatu yang sama dalam keadaan yang utuh.

Menurut pendapat yang sahih, wajib bagi orang yang menggasab tersebut mengganti biaya yang sepadan jika memang terjadi kerusakan atau kekurangan pada barang yang sudah ia pinjam.

Jika dihubungkan dengan salat, apakah sah hukumnya salat dengan memakai barang gasab?

Beberapa pendapat menyebutkan bahwa perbuatan ga ab merupakan salah satu perbuatan dosa dan haram namun tidak sampai membatalkan salat.

Berdasarkan Firman Allah SWT di dalam Surah Albaqarah ayat 188 yang terjemahanya sebagai berikut.

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 188)

Maksud kata memakan dengan batil dari ayat tersebut adalah dengan cara memakan yang tidak diperbolehkan oleh Allah SWT.

Diantara tanggung jawab lain yang harus diterima, yaitu:

a. Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.

b. Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya

c. Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.

d. Denda dilakukan dengan barang yang sesuai/sama dengan barang yang digasab.

Apabila jenis barang yang sama tidak ada maka dikenakan denda seharga benda tersebut ketika dilakukan gasab.

e. Apabila yang diga abnya berbentuk sebidang tanah, kemudian dibangun rumah diatasnya, atau tanah itu dijadikan lahan pertanian,

maka jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa tanah itu harus dikembalikan.

Rumah dan tanaman yang ada diatasnya dimusnahkan atau dikembalikan kepada orang yang digasab. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SD Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved