Kabar Artis

Jaksa Serang Siapkan 4 JPU Tuntut Nikita Mirzani

Jadi bisa saja NM dilanjutkan penahanannya dan bisa juga tidak ditahan, karena hukum acara pidana

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ INSTAGRAM
BERITA Terbaru Nikita Mirzani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kejaksaan Negeri Serang kini telah mempersiapkan empat orang jaksa penuntut umum (JPU) dan dakwaan yang akan memproses hukum selebriti Nikita Mirzani di Pengadilan.

"Empat orang jaksa yang kita siapkan sebagai JPU dan di koordinir langsung oleh Kasipidum," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar pada Kamis 27 Oktober 2022 saat di konfirmasi Tribun Pontianak melalui telepon seluler.

Tak hanya itu, Mantan Kasubagbin Kejari Mempawah jajaran Kejati Kalbar ini juga mengatakan pihaknya sesegera mungkin akan melimpahkan berkas perkara si Selebriti Sensasi Terkiss dalam ajang Kiss Award 2020.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Nikita Mirzani

" Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Kelas 1 A Serang dan serta mempersiapkan dakwaannya,"kata Rezkinil.

Seperti diketahui secara resmi Nikita Mirzani telah ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Serang terkait kasus pencemaran nama baik seorang pengusaha terkenal Dito Mahendra, ketika proses penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota pada Selasa (25/10) kemarin

Sebelumnya Selebritis Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Unggahannya di Instagram Story diancam pasal sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni Unggahan Instagram Nikita tersebut membocorkan dugaan bahwa Dito tidak membayar hak para kru usai menyewa pesawat pribadi.

Nikita kemudian menulis surat terbuka untuk Dito dan memintanya segera membayar biaya tersebut.

Penahanan Selanjutnya Tergantung Hakim

Terkait ditahannya aktris presenter Nikita Mirzani ini oleh pihak Kejari Serang saat proses tahap II dari Penyidik kepolisian menarik perhatian Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra yang berpendapat ada dua kemungkinan status penahanan NM semua tergantung sikap dan pendapat Majelis Hakim usai dilimpahkan jaksa ke pengadilan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra yang berpendapat ada dua kemungkinan status penahanan NM.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra yang berpendapat ada dua kemungkinan status penahanan NM. (TRIBUN PONTIANAK)

Kabar Nikita Mirzani Terbaru di Sel Rutan - Kini Mulai Sujud di Sajadah hingga Kondisi Sang Anak

Dengan dinyatakan berkas perkara sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil, tugas kepolisian tuntas dan kini berkonsekuensi proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum dimana sejak kemarin jaksa penuntut umum telah melakukan penahahan kepada NM.

Sehingga sesuai prosedur hukum ada dua kemungkinan usai penahanan dari kejaksaan berdasarkan asas peradilan cepat maka diperkirakan 20 hari kedepan sejak penahanan NM, perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan dan sejak pelimpahan tersebut maka akan menjadi tanggung jawab yuridis maupun kewenangan status penahanan beralih pada majelis hakim nantinya.

Jadi bisa saja NM dilanjutkan penahanannya dan bisa juga tidak ditahan, karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut.

Karena nantinya majelis hakim setelah mereka menerima pelimpahan berkas perkara dan dakwaan, majelis hakim akan buat pendapat dan menentukan sikap apa perlu atau tidak nya dilakukan penahanan, ini domain mutlak majelis hakim yang harus dipatuhi.

Majelis hakim yang akan menilai secara profesional dan mempertimbangkan segala hal atau keadaan subyektifnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak terdakwa mengajukan hak penangguhan penahanan( Pasal 31 KUHAP).

Sosok Dito Mahendra Pacar Nindy Ayunda yang Bikin Nikita Mirzani Ditahan, Ternyata Cucu Brigjen

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved