Gali Informasi PP Transformasi PNPM ke BUMDes, Komisi I DPRD Sambas Konsultasi ke Dinas PMD Kalbar

Kedatangan DPRD Sambas ke Dinas PMD Provinsi Kalbar tersebut dalam rangka memperoleh informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentan

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa
Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin didampingi Ketua Komisi I DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 27 Oktober 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Barat. Kunjungan Komisi I DPRD Sambas dipimpin Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo, didampingi Pimpinan DPRD, Ferdinan Syolihin hari ini Kamis 27 Oktober 2022.

Kedatangan DPRD Sambas ke Dinas PMD Provinsi Kalbar tersebut dalam rangka memperoleh informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transformasi Eks PNPM ke Badan Usaha Milik Desa Bersama.

PP yang mengatur mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama ini adalah bagian dari aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

“Kami berterima kasih, kunjungan kami disambut baik pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Propinsi Kalbar dengan baik. Kami sangat berharap, kunjungan ini memberikan kami tambahan wawasan, informasi dan data yang kami perlukan berkenaan dengan BUM Desa, mengenai regulasi dimaksud,” ujar Wakil Ketua I DPRD Sambas, Ferdinan Syolihin.

Bawaslu Sambas Umumkan 57 Peserta Lolos Anggota Panwaslu Kecamatan

Ketua Komisi I DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo mengatakan PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa menyebutkan Badan Usaha Milik Desa memiliki beberapa tujuan. Diantaranya melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa. 

"Tujuan lainnya melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, dan mengelola lumbung pangan desa. PPL memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa," ujarnya.

Lanjut dia, pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.

“Peraturan Pemerintah ini memuat pengaturan mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, dan lainnya. Regulasi ini sebagai bentuk pemerintah sangat serius dalam mengembangkan potensi-potensi desa dengan mengatur secara khusus badan milik desa ini,” katanya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved