Gaji Pokok Guru Terbaru 2022 - Cek Perbedaan Gaji Guru PNS dan Honorer PPPK Lengkap Tunjangan
Gaji pokok Guru terbaru 2022 mulai dari yang berstatus Pegawai Negeri Sipil PNS hingga Tenaga Honorer PPPK lengkap dengan perbedaan Tunjangan bulanan.
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Gaji Pokok Guru Terbaru 2022 - Cek Besaran Gaji Guru PNS dan Honorer PPPK Lengkap Tunjangan.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
(*)
Berita Terkait