Green Leader Forum Kalbar, Upaya Kolektif Pengentasan Masalah Lingkungan di Kalbar
Kita ini berbicara tentang instrumen keuangan yang mengalokasikan biaya untuk insentif desa berkinerja baik untuk mendorong upaya perlindungan hidup
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
Saat ini, ia menjelaskan dalam upaya pengentasan kemiskinan sebagai bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi, pemerintah telah memberikan akses kelola kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan 5 (lima) Skema.
Pertama Perhutanan Sosial yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK).
Dari 5 Skema Perhutanan Sosial tersebut sudah ada 221 Persetujuan Perhutanan Sosial dengan luas 564.060 Ha di Kalimantan Barat (data per September 2022).
Untuk skema Hutan Adat, berdasarkan data Koalisi Hutan Adat untuk Kesejahteraan Kalbar sampai dengan 30 September 2022 sudah terbit 8 Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di 8 Kabupaten, yakni: Kabupaten Landak, Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang dan Ketapang.
Ada 33 Surat Keputusan (SK) Bupati khusus tentang PPMHA di 7 Kabupaten, yakni: Kabupaten Landak, Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, Kapuas Hulu dan Ketapang dengan total luas wilayah adatnya 541.913,88 ha.
Kabupaten Bengkayang sudah memiliki Perda PPMHA namun belum memiliki surat keputusan bupati yang khusus mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan wilayah adatnya. Dari total luasan wilayah adat tersebut potensi hutan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News