Info Stimulus

Bansos Produktif UMKM Siap Cair! Segini Uang yang Diterima dari BLT UMKM Oktober 2022

Bantuan langsung tunai diberikan senilai Rp 1,2 Juta sebagai bentuk tambahan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat terdampak inflasi.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Bantuan Langsung Tunai Usaha Kecil Menegah ( BLT - UMKM ) Kembali disalurkan senilai Rp 1,2 juta rupiah untuk membantu produktifitas UMKM ditengah naiknya harga BBM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan sosial ( Bansos ) untuk bagi orang yang bergerak dibidang usaha mikro kecil dan menengah akan hadir pada bulan Oktober-November 2022.

Bantuan langsung tunai diberikan senilai Rp 1,2 Juta sebagai bentuk tambahan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat terdampak inflasi pasca berubahnya harga BBM bersubsidi.

Perubahan harga BBM dianggap suatu masalah yang bisa mempengaruhi usaha-usaha UMKM, Karena itulah Pemerintah menghadirkan Bansos UMKM.

Bansos BLT ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022. Aturan tersebut berkaitan dengan belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Cairkan BLT UMKM 2022 atau BPUM Rp 1,2 Juta dari eform.bri.co.id, Cukup Pakai KTP!

Program ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum (DAU) senilai Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, nelayan, dan UKM.

Namun, besaran bantuan yang akan diberikan nilainya lebih besar hingga mencapai Rp 1,2 juta. Bantuan yang diberikan pun bernama BLT UMKM.

BPUM 2022 ini rencananya akan mulai disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2022.

Dana BPUM 2022 akan dibagikan oleh pemerintah daerah (Pemda) ke setiap pelaku usaha.

Mengacu pada regulasi yang berlaku tahun lalu, berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan BPUM Rp 1,2 Juta.

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri ( KTP )

- Pelaku usaha memiliki usaha mikro serta memiliki surat usulan calon penerima BPUM dan lampirannya yang diperoleh dari pengusul BPUM

- Pelaku usaha yang alamat rumahnya berbeda dengan alamat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Pelaku bukan merupakan ASN, anggota Polri dan TNI, serta pegawai BUMN dan BUMD

- Pelaku usaha tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat ( KUR

Cara Daftar Penerima BLT UMKM?, Punya Usaha UMKM Berpeluang dapat Bansos Rp 1,2 Juta Oktober 2022!

) atau pembiayaan lainnya

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved