Khazanah Islam
Apa Hukum Mengkonsumsi Makanan Basi? Arti dan Penjelasan Makanan Haram dalam Islam
Makanan adalah suatu benda atau hal yang dimakan oleh manusia kemudian dicerna dan diserap dalam tubuh untuk menghasilkan energi
Haram Sababi maksudnya hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi haram karena adanya sebab yang menjadikan haramnya makanan tersebut, seperti daging sapi digoreng dengan minyak babi.
Haram sababi dapat juga ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan oleh agama, seperti :
1) Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara alim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dan lain-lain.
2) Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang judi, dan lain-lain.
3) Hasil haram dari penjualan makanan haram seperti menjual daging babi, kemudian uangnya digunakan untuk membeli makanan. Uang tersebut haram.
4) Hasil haram dari membungakan uang (riba), yaitu menggandakan uang. Uang hasil penggandaan uang hukumnya haram.
Makanan yang diharamkan memiliki ciri-ciri antara lain:
a. Terdapat dalil yang melarang untuk memakannya.
b. Kotor, menjijikkan, mendatangkan mudarat, serta berbahaya bagi tubuh dan kesehatan.
c. Makanan yang mengandung racun.
d. Makanan yang dapat memabukkan.
e. Disembelih tanpa menyebut nama Allah dan untuk tujuan tertentu, misalnya untuk sajen/sesembahan.
Berapa jenis makanan yang diharamkan oleh Allah SWT antara lain :
a. Bangkai binatang, kecuali ikan dan belalang.
b. Darah dari binatang halal maupun haram, meskipun sudah dimasak seperti saren/dideh yang mirip dengan daging hati dan limpa, ada yang mengatakan marus yaitu makanan yang asalnya darah haram