Khazanah Islam

Apa Hukum Mengkonsumsi Makanan Basi? Arti dan Penjelasan Makanan Haram dalam Islam

Makanan adalah suatu benda atau hal yang dimakan oleh manusia kemudian dicerna dan diserap dalam tubuh untuk menghasilkan energi

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK- INSTAGRAM
Beragam jenis makanan. Didalam Islam Dikenal makanan halal dan haram. Makanan Haram diartikan sebagai makanan yang dilarang untuk dikonsumsi dengan sebab-sebab terstent. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Muslim yang taat akan menjauhi makanan yang haram untuk dikonsumsi.

Hal tersebut merupakan bagian dari perintah Agama.

Apakah yang dimaksud dengan makanan yang haram dalam perspektif Islam?

Kenapa Babi dan Anjing Haram? Arti dan Penjelasan Tentang Binatang Haram dalam Islam

Makanan adalah suatu benda atau hal yang dimakan oleh manusia kemudian dicerna dan diserap dalam tubuh untuk menghasilkan energi dan mendukung segala aktifitas.

Adapun kata haram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang artinya sesuatu yang dilarang.

Secara sederhana disimpulkan bahwa makanan haram adalah makanan atau suatu benda yang haram dikonsumsi oleh manusia terutama umat Islam dan apabila tetap mengkonsumsinya maka akan berdosa.

Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan yang diharamkan di dalam alquran dan Hadis, dan bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal untuk dimakan.

Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam di antaranya sebagai berikut.

a. Haram Aini

Haram Aini dimaksudnya hukum asal dari makanan itu sendiri memang sudah haram ditinjau dari sifat bendanya seperti daging babi, darah, dan bangkai.

Haram karena sifat tersebut, ada tiga yaitu:

1) Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan, nanah, dan lain-lain.

2) Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, serta daun beracun.

3) Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, aspal, logam dan lainnya.

b. Haram Sababi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved