Khazanah Islam

Kenapa Babi dan Anjing Haram? Arti dan Penjelasan Tentang Binatang Haram dalam Islam

Sesuatu yang diharamkan oleh Allah berarti memiliki arti bahwa hal tersebut memiliki kemudharatan yang sangat besar bagi manusia itu sendiri.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/AFP
Kenapa Babi Haram didalam Agama islam? semua yang berkaitan dengan babi baik kulit, daging, minyak, lemak dan lainnya diharamkan untuk dimakan dan dimanfaatkan untuk keperluan apapun. 

Semua binatang yang bertaring, maka memakannya adalah haram. (HR.Muslim)

Burung Dengan Kuku yang Mencengkram

Semua bangsa burung berkuku yang dengan kukunya ia mencengkeram atau menyerang musuh-musuhnya. Seperti: burung elang, burung hantu, burung rajawali, burung bangkai, burung gagak, kelelawar.

Burung yang berkuku di atas adalah yang buas, sehingga tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan sejenisnya. Abu Musa al-As‟ari ra. berkata:

“Saya melihat Rasulullah memakan daging ayam ” Muttafaq Alaih)

Binatang yang Boleh Dibunuh

Binatang-binatang yang diperintahkan untuk dibunuh.

Di antara binatang-binatang tersebut adalah seperti: ular, tikus, kalajengking, anjing gila, kadal, burung gagak, dan burung elang jika benar-benar membahayakan. Termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak,

Binatang yang Dilarang Dibunuh

Di antara binatang tersebut adalah seperti: lebah, burung suradi, katak, semut, dan burung hud-hud.

Binatang yang lahir dari binatang yang berbeda.

Binatang yang lahir dari perkawinan dua jenis binatang yang berbeda, yang salah satunya halal dan yang lainnya haram.

Hal ini karena memasukkannya ke binatang yang haram lebih baik dari menghubungkannya kepada induknya yang halal.

Seperti Bigal yang lahir dari keledai negeri yang haram dimakan dan kuda yang boleh dimakan. (*)

.

.

.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Tsanawiyah Mts/SMP Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved