Khazanah Islam

Kenapa Babi dan Anjing Haram? Arti dan Penjelasan Tentang Binatang Haram dalam Islam

Sesuatu yang diharamkan oleh Allah berarti memiliki arti bahwa hal tersebut memiliki kemudharatan yang sangat besar bagi manusia itu sendiri.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/AFP
Kenapa Babi Haram didalam Agama islam? semua yang berkaitan dengan babi baik kulit, daging, minyak, lemak dan lainnya diharamkan untuk dimakan dan dimanfaatkan untuk keperluan apapun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Muslim yang beriman akan selalu memperhatikan halal dan haram sesuatu yang akan dikonsumsi.

Sesuatu yang diharamkan oleh Allah berarti memiliki arti bahwa hal tersebut memiliki kemudharatan yang sangat besar bagi manusia itu sendiri.

Sedangkan sesuatu yang halal berarti baik dan tidak memiliki dampak mudharat bagi manusia.

Arti Penting Mempelajari dan Memperkukuh Aqidah Islam

Binatang haram adalah semua jenis binatang yang tidak boleh dimakan oleh umat Islam atau jenis binatang halal tetapi proses penyembelihan tidak dengan menyebut asthma Allah SWT.

Didalam agama Islam terdapat Binatang yang diharamkan karena zatnya sendiri (Zatnya) Beberapa di antaranya akan diurutkan dan dijelaskan secara terperinci di bawah ini :

  • Babi

Sebagaimana firman Allah SWT yang mengharamkan mengkonsumsi Babi

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِٱلْأَزْلَ مِ ذَ لِكُمْ فِسْقٌ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. (QS. Al-Maidah :3)

Dari keumuman ayat di atas maka semua yang berkaitan dengan babi baik kulit, daging, minyak, lemak dan lainnya diharamkan untuk dimakan dan dimanfaatkan untuk keperluan apapun.

  • Anjing

Ia diharamkan karena termasuk al-Khabai (sesuatu yang buruk dan menjijikkan).

Sebagaimana sabda Nabi SAW yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai berikut.

Sejelek-jelek pendapatan adalah upah pelacur, harga anjing dan pendapatan tukang bekam. (HR. Muslim)

Allah telah mengharamkan semua yang khabai (jelek), dan yang buruk.

  • Binatang Bertaring

Semua binatang bertaring yang dengan taringnya ia memangsa dan menyerang musuhnya, seperti: harimau, kucing, macan tutul, serigala, anjing hutan, monyet dan beruang.


Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabda yang terjemahanya sebagai berikut :

Semua binatang yang bertaring, maka memakannya adalah haram. (HR.Muslim)

Burung Dengan Kuku yang Mencengkram

Semua bangsa burung berkuku yang dengan kukunya ia mencengkeram atau menyerang musuh-musuhnya. Seperti: burung elang, burung hantu, burung rajawali, burung bangkai, burung gagak, kelelawar.

Burung yang berkuku di atas adalah yang buas, sehingga tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan sejenisnya. Abu Musa al-As‟ari ra. berkata:

“Saya melihat Rasulullah memakan daging ayam ” Muttafaq Alaih)

Binatang yang Boleh Dibunuh

Binatang-binatang yang diperintahkan untuk dibunuh.

Di antara binatang-binatang tersebut adalah seperti: ular, tikus, kalajengking, anjing gila, kadal, burung gagak, dan burung elang jika benar-benar membahayakan. Termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak,

Binatang yang Dilarang Dibunuh

Di antara binatang tersebut adalah seperti: lebah, burung suradi, katak, semut, dan burung hud-hud.

Binatang yang lahir dari binatang yang berbeda.

Binatang yang lahir dari perkawinan dua jenis binatang yang berbeda, yang salah satunya halal dan yang lainnya haram.

Hal ini karena memasukkannya ke binatang yang haram lebih baik dari menghubungkannya kepada induknya yang halal.

Seperti Bigal yang lahir dari keledai negeri yang haram dimakan dan kuda yang boleh dimakan. (*)

.

.

.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Tsanawiyah Mts/SMP Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved