Biaya Urus Perpanjangan SIM? Cek Syarat Perpajangan SIM Motor Secara Online!
Dokumen SIM wajib dibawa saat berkendara, mengingat dokumen ini sangatlah penting layaknya KTP dalam dokumen kependudukan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Surat Izin Mengemudi ( SIM ) adalah dokumen dari kepolisian yang penggunaannya dengan masa berlaku selama lima tahun, dan jika akan berakhir harus diperpanjang kembali.
Dokumen SIM wajib dibawa saat berkendara, mengingat dokumen ini sangatlah penting layaknya KTP dalam dokumen kependudukan.
Syarat sesorang memperoleh SIM diantaranya cakap berkendara, berusia 17 Tahun ( punya KTP ) dan memiliki Kartu Keluarga.
SIM dibagi kedalam beberapa golongan dan jenis sesuai dengan kendaraan si pemilik SIM, misalnya SIM C diperuntukan untuk Motor, SIM A untuk mobil dan seterusnya.
Jika masa berlaku SIM akan berakhir maka pemiliknya wajib mempperpanjang masa berlaku minimal dalam kurun waktu 14 hari.
Pada artikel ini membahas terkait biaya dan syarat perpanjangan SIM C yang umumnya digunakan oleh pengendara roda dua.
• CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !
Lalu berapa biaya perpanjangan SIM Untuk Semua Kategori
Besaran biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian.
* SIM A: Rp 80.000
* SIM B1 dan B2: Rp 80.000
* SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
* SIM D dan D1: Rp 30.000
* Tes Kesehatan: Rp 25.000
* Tes Psikologi: Rp 27.500
Berikut kami tambahkan informasi untuk anda terkait cara memperpanjang masa berlaku SIM online dengan aplikasi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri ( Digital Korlantas Polri )