Cek Peredaran Obat Sirup, Kapolres: Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM tidak Beredar Lagi
Polres Kubu Raya melalaui Satgas pangan ikut berkontribusi melakukan pemantauan serta mensosialisasikan akan hal tersebut.
Dan ini daftar obat-obatan yang sudah dilarang oleh BPOM RI, terhadap merek-merek obat yang sementara ini tidak boleh digunakan yakni :
* Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
* Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
* Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
* Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
* Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml, papar Ade.
Dari beberapa apotek dan toko yang menjual obat-obatan yang Polres Kubu Raya lakukan pengecekan di Kabupaten Kubu Raya, pemiliknya sudah mengetahui akan larangan penjualan obat yang dilarang oleh pemerintan, dan terhadap obat-obatan tersebut sudah dikemas untuk tidak diperjual belikan kepada masyarakat.