Breaking News

Cek Peredaran Obat Sirup, Kapolres: Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM tidak Beredar Lagi

Polres Kubu Raya melalaui Satgas pangan ikut berkontribusi melakukan pemantauan serta mensosialisasikan akan hal tersebut.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Kubu Raya
Personel Polres Kubu Raya cek peredaran Obat Sirup yang dilarang edar ke sejumlah Apotek dan Toko Obat di Kubu Raya, Senin 24 Oktober 2022 

Dan ini daftar obat-obatan yang sudah dilarang oleh BPOM RI, terhadap merek-merek obat yang sementara ini tidak boleh digunakan yakni :

* Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.

* Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

* Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

* Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

* Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml, papar Ade.

Dari beberapa apotek dan toko yang menjual obat-obatan yang Polres Kubu Raya lakukan pengecekan di Kabupaten Kubu Raya, pemiliknya sudah mengetahui akan larangan penjualan obat yang dilarang oleh pemerintan, dan terhadap obat-obatan tersebut sudah dikemas untuk tidak diperjual belikan kepada masyarakat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved