Jangan Panik! Ini Cara dan Syarat Urus KTP Hilang Tanpa Biaya

Dokumen KTP merupakan dokumen Dukcapil untuk identitas kependudukan setiap orang yang telah memenuhi syarat.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
mengurus KTP hilang atau rusak saat ini lebih mudah cukup dengan mengakses link Disdukcapil secara online KTP baru bisa kalian dapatkan, serta pengurusan KTP saat ini gratis mulai Tahun 2014. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi kalian yang kehilangan dokumen identitas berupa KTP kali ini tak perlu panik, artikel ini kami buat untuk mengulas beberapa hal yang perlu kalian lakukan untuk mengganti KTP yang hilang dengan mudah.

Dokumen KTP merupakan dokumen Disdukcapil untuk identitas kependudukan setiap orang yang telah memenuhi syarat.

Kepemilikan KTP bersifat wajib dan sebagai syarat untuk mengakses pelayanan publik.

Nah sebagai dokumen penting anda wajib menyimpan KTP dengan hati-hati, Jangan sampai hilang!

Cara Ubah data di KTP yang Salah Ketik, Bisa Ganti Foto? Ini Syaratnya!

Seandainya anda kehilangan KTP anda juga tak perlu panik.

Anda bisa mengurus penerbitannya KTP yang baru dengan syarat-syarat dan cara yang mudah.

Kemudahan yang dimaksud yaitu anda bisa mencetak KTP melalui Kantor Kecamatan atau Disdukcapil.

Mungkin masih ada yang bertanya mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus KTP hilang?

Sebagaimana yang kami kutip dari laman Kemendagri bahwa untuk menerbitkan dokumen kependudukan berupa KTP, akta kelahiran dan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya apapun alias gratis, Aturan ini mulai diberlakukan pada tahun 2014.

Nah, itulah penjelasan mengenai ketentuan penerbitan KTP baru.

Berikut cara mudah untuk proses penerbitannya.

Cara Memperbaiki Foto KTP yang Buram dan Rusak, Cek Disini Ajukan Perubahan datanya!

Cara lain jika kalian enggan datang kekantor Dukcapil atau maka ada pilihan lainnya yaitu dengan cara online.

* Langkah awal dalam mengurus dokumen KTP secara online anda perlu mengakses situs Disdukcapil Kabupaten tempat anda berdomisili ( misalnya http//:dukcapil.kuburaya.go.id )

* Persiapkan dokumen seperti foto/scan Kartu Keluarga.

* Mengisi dan lengkapi formulir yang disediakan seperti isi NIK, Kartu Keluarga ( KK ), Nama Lengkap dan mengunggah dokumen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved