Khazanah Islam

Indah Berprilaku Terpuji dalam Islam, Adab Muslim Saat Bertamu

Islam mengatur seluruh perilaku atau tindak tanduk manusia, mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali semua ada tata cara atau aturannya

Editor: Hamdan Darsani
tribunpontianak
Ilustrasi adab bertamu dan hal yang tidak dibolehkan. 

Izin masuk ke rumah orang lain adalah sesuatu yang harus kalian lakukan. Mungkin tuan rumah saat itu sedang istirahat, atau tidak mau diganggu.

Dengan minta izin berarti kalian memberi kesempatan tuan rumah berbenah diri lalu menyambutnya

Posisi berdiri tidak menghadap pintu masuk

Ketika kalian mengetuk pintu mengucapkan salam untuk bertamu, berdirilah membelakangi pintu.

Tidak dibenarkan menghadap ke dalam rumah melalui pintu yang terbuka atau mengintip dari balik jendela.

Hal ini dilakukan untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dijelaskan dalam sebuah hadits, Saad r.a berkata:”Seseorang berdiri di depan pintu Rasulullah SAW sambil menghadap ke dalam rumah, ia
bermaksud minta izin.

Kemudian Rasulullah Saw bersabda,”Seharusnya kamu begini begitu, sesungguhnya disunahkannya minta izin hanyalah menjaga
pandangan.” (H.R. Abu Dawud)

Bertamu tidak boleh lebih dari tiga hari

Adab lain dalam bertamu adalah ketika seseorang hendak menginap, hendaknya tidak boleh melebihi dari tiga hari, hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW dalam sabdanya,” Jamuan hak tamu berjangka waktu tiga hari.

Lebih dari itu, jamuan adalah sedekah. Tidak boleh bagi tamu untuk menginap di suatu rumah hingga ia menyusahkannya.”(H.R. BukhariMuslim)

Kembali pulang ketika tuan rumah tidak mengizinkan masuk

Kita harus menunda kunjungan atau pulang kembali ketika setelah tiga kali salam tidak ada jawaban, atau pemilik rumah menyuruh kita untuk pulang.

Jika seorang tamu diminta pulang, hendaknya jangan memaksakan diri untuk menemuinya, tidak usah tersinggung atau merasa diabaikan karena hal ini termasuk adab yang penuh hikmah dalam syari‟at Islam.

Di antara hikmahnya adalah demi menjaga hak-hak pemilik rumah. Meminta izin sebelum masuk rumah itu berkenaan dengan penggunaan hak orang lain.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved