Info Stimulus

Cara Menjadi Anggota BPJS Kesehatan PBI Layaknya Bansos yang Bersumber dari DTKS Kemensos!

Jaminan kesehatan nasional dari negara satu diantaranya adalah dalam rangka menyediakan pelayanan kesehatan gratis dan dapat diakses layaknya Bansos.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Peserta BPJS Kesehatan PBI- Berikut cara daftar BPJS PBI JK-BPJS Kesehatan PBI yang bersumber dari DTKS merupakan bagian dari kepesertaan BPJS golongan PBI yang iuran perbulannya ditanggung oleh APBN sehingga peserta dengan kategori tersebut terdaftar sebagai penerima Bantuan sosial dibidang kesehatan. 

Nantinya persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Adapun penetapan peserta nanti akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Aktip Atau Tidak? Begini Cek BPJS Kesehatan dari Wa!

Barulah setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS.

Barulah kemudian yang bersangkutan bisa meminta pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI mengacu pada DTKS, maka apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS sebagai PBI, yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI yang aktif di bulan berikutnya.

Demikian cara mendaftar untuk anda yang ingin mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan dan mendapatkan bantuan berupa BPJS Keshataan dengan kepesertaan PBI yang iuran perbulannya ditanggung oleh pemerintah melalui penjaringan data dari DTKS Kementerian Sosial. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved