Info Stimulus

Cara Menjadi Anggota BPJS Kesehatan PBI Layaknya Bansos yang Bersumber dari DTKS Kemensos!

Jaminan kesehatan nasional dari negara satu diantaranya adalah dalam rangka menyediakan pelayanan kesehatan gratis dan dapat diakses layaknya Bansos.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Peserta BPJS Kesehatan PBI- Berikut cara daftar BPJS PBI JK-BPJS Kesehatan PBI yang bersumber dari DTKS merupakan bagian dari kepesertaan BPJS golongan PBI yang iuran perbulannya ditanggung oleh APBN sehingga peserta dengan kategori tersebut terdaftar sebagai penerima Bantuan sosial dibidang kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Para peserta BPJS Kesehatan mempunyai kewajiban untuk selalu membayar iuran setiap bulan. Namun, rupanya terdapat cara agar anda tidak perlu terbebani dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Adapun, salah satu cara yang bisa Anda gunakan yakni menjadi peserta penerima iuran bantuan ( PBI ) yang memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Pogram jaminan kesehatan nasional dari negara satu diantaranya adalah dalam rangka menyediakan pelayanan kesehatan gratis dan dapat diakses oleh masyarakat yang memerlukan.

Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan dengan golongan PBI, Simak arikel ini hingga selesai untuk mengetahui syarat dan cara mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan layaknya Bansos.

Baru Pindah Tempat Kerja Atau PHK Dari Perusahaan? Begini Cara Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri!

Disebut BPJS Kesehatan layaknya Bansos dengan alasan bahwa golongan BPJS PBI hanya diberikan kepada masyarakat dengan kriteria yang memenuhi persayaratan tertentu.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI

Berdasarkan Permensos 21/2019, ada beberapa syarat daftar BPJS Kesehatan PBI yang perlu dipenuhi agar masyarakat bisa mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Berikut syarat daftar BPJS Kesehatan PBI.

* Warga Negara Indonesia ( WNI )

* Memiliki Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri

* Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) karena merupakan fakir miskin alias orang yang tak punya sumber pendapatan, namun tak bisa memenuhi kebutuhan hidup lain, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

 Dikutip dari situs resmi BPSJ ada beberapa syarat yang  wajib dipenuhi pemohon untuk menjadi bagian dari penerima Kartu BPJS Kesehatan dengan kepesertaan PBI yang iurannya dibayar oleh pemerintah sebagai bentuk Bansos Jaminan Kesehatan yang berlaku secara nasional.

Simak Caranya berikut!

1. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik

2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan

3. Memberikan persetujuan layanan administrasi

Nantinya persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Adapun penetapan peserta nanti akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Aktip Atau Tidak? Begini Cek BPJS Kesehatan dari Wa!

Barulah setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS.

Barulah kemudian yang bersangkutan bisa meminta pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI mengacu pada DTKS, maka apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS sebagai PBI, yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI yang aktif di bulan berikutnya.

Demikian cara mendaftar untuk anda yang ingin mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan dan mendapatkan bantuan berupa BPJS Keshataan dengan kepesertaan PBI yang iuran perbulannya ditanggung oleh pemerintah melalui penjaringan data dari DTKS Kementerian Sosial. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved