Khazanah Islam
Arti dan Macam Khiyar, Memahami Aturan Jual Beli dalam Islam
Hal tersebut dapat dibuktikan dari ada banyak urusan yang juga di atur menurut ajaran dan hukum islam, satu di antaranya tetang jual beli.
Khiyar 'aib adalah hak untuk memilih meneruskan atau membatalkan jual beli karena ada cacat atau kerusakan pada barang yang tidak kelihatan pada saat ijab kabul.
Hal ini dapat terjadi karena pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang ini terdapat cacat.
Pembatalan Jual beli dalam Islam
Jika jual beli telah terjadi, kemudian pembeli menyesal karena mungkin barang yang dibeli itu keliru atau kemungkinan yang lain dan ia menginginkan pembatalan jual beli, maka sangat dianjurkan kepada penjual untuk menerima pembatalan itu.
Khiyar dalam jual beli diperbolehkan oleh Rasulullah Muhammad SAW karena memiliki manfaat.
Di antara manfaat khiyar adalah untuk menghindari adanya rasa tidak puas terhadap barang yang dibeli, menghindari penipuan, dan untuk membina ukhuwah antara penjual dan pembeli.
Dengan adanya khiyar, penjual dan pembeli merasa puas. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SD Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.