Khazanah Islam

Arti dan Macam Khiyar, Memahami Aturan Jual Beli dalam Islam

Hal tersebut dapat dibuktikan dari ada banyak urusan yang juga di atur menurut ajaran dan hukum islam, satu di antaranya tetang jual beli.

Editor: Hamdan Darsani
NET/Google
Ilustrasi - Ada banyak Aturan dalam Islam yang mengatur tentang jual beli. termasuk di antaranya soal Khiyar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Islam merupakan agama yang lengkap.

Hal tersebut dapat dibuktikan dari ada banyak urusan yang juga diatur menurut ajaran dan hukum Islam, satu di antaranya tetang Jual Beli.

Di dalam jual beli ada dikenal istilah khiyar.

Apa Arti Makmum Masbuq dan Tata Cara Mengikuti Imam Ketika Terlambat Shalat Berjamaah

Khiyar dalam jual beli menurut syara' ialah hak memilih bagi Penjual atau Pembeli untuk meneruskan akad Jual Beli atau membatalkannya.

Hal itu agar kedua belah pihak dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan berlangsungnya jual beli atau kebaikan untuk membatalkannya.

Khiyar yang sesuai dengan aturan syara' hukumnya boleh, tetapi khiyar untuk menipu hukumnya haram dan dilarang.

Adapun khiyar dibagi menjadi tiga macam, ketiganya di antaranya sebagai berikut.

Khiyar majlis,

Khiyar majelis merupakan khiyar antara penjual dan pembeli boleh meneruskan jual beli atau membatalkannya pada waktu masih berada di tempat akad jual beli.

Jika keduanya telah berpisah maka hak khiyar tidak berlaku lagi. Ukuran berpisah disesuaikan dengan ada kebiasaan yang berlaku

Khiyar Syarat

Khiyar syarat ialah hak memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya dengan syarat tertentu. Masa berlakunya khiyar syarat adalah tiga hari.

Contoh khiyar syarat: Pembeli berkata kepada penjual: "Saya membeli baju ini jika anak saya cocok".

Apabila baju itu sudah dicoba dan ternyata anaknya cocok, maka jual beli dapat diteruskan, tetapi jika anaknya tidak cocok maka jual beli dapat dibatalkan.

Khiyar 'Aib

Khiyar 'aib adalah hak untuk memilih meneruskan atau membatalkan jual beli karena ada cacat atau kerusakan pada barang yang tidak kelihatan pada saat ijab kabul.

Hal ini dapat terjadi karena pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang ini terdapat cacat.

Pembatalan Jual beli dalam Islam

Jika jual beli telah terjadi, kemudian pembeli menyesal karena mungkin barang yang dibeli itu keliru atau kemungkinan yang lain dan ia menginginkan pembatalan jual beli, maka sangat dianjurkan kepada penjual untuk menerima pembatalan itu.

Khiyar dalam jual beli diperbolehkan oleh Rasulullah Muhammad SAW karena memiliki manfaat.

Di antara manfaat khiyar adalah untuk menghindari adanya rasa tidak puas terhadap barang yang dibeli, menghindari penipuan, dan untuk membina ukhuwah antara penjual dan pembeli.

Dengan adanya khiyar, penjual dan pembeli merasa puas. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SD Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved