Khazanah Islam
Arti dan Hukum Ariyah atau Pinjam Meminjam dalam Islam
Pinjam meminjam dalam istilah fikih disebut ariyah. Ariyah berasal dari bahasa arab yang artinya pinjaman.
Aktivitas pinjam meminjam bisa dihukum dengan Sunnah yang artinya pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya, lantaran dirinya tidak punya.
Sebagai ilustrasi seperti kasus meminjam sepeda untuk mengantarkan tamu, meminjam untuk keperluan sekolah anaknya dan sebagainya.
- Wajib
Pinjam dan meminjam akan dihukumi wajib atau pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan kalau tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian.
Misalnya: ada seseorang yang tidak punya kain lantaran hilang atau kecurian semuanya, maka apabila tidak pinjam kain pada orang lain akan telanjang, hal ini wajib pinjam dan yang punya kain juga wajib meminjami.
- Makruh
Hukum makruh dari pinjam meminjam jika pinjam meminjam berdampak pada hal yang makruh.
Seperti meminjamkan hamba sahaya untuk bekerja kepada seorang kafir.
- Haram
Pinjam meminjam yang dihukumi haram adalah jika pinjam dan meminjam dipergunakan untuk kemaksiatan atau untuk berbuat jahat, misalnya seseorang meminjam pisau untuk membunuh, hal ini dilarang oleh agama.
Contoh lain, pinjam tempat (rumah) untuk berbuat maksiat. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SD Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.