Info Stimulus
Notifikasi BSU Kemanaker dan BPJS Ketenagakerjaan Berbeda, Ini Penjelasan dan Cara Cek BSU tahap 6!
Pekerja akan menerima nofikasi tentang penyaluran BSU secara langsung lewat laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dengan nominal Rp 600 ribu kembali dicairkan untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima manfaat, Mengenai hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) Anwar Sanusi kepada Kompas.com
Pekerja akan menerima nofikasi tentang penyaluran BSU secara langsung lewat laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Pada situs resmi tersebut akan menampilkan nofikasi yang berbeda yaitu mengenai tahapan dan screening tentang ketentuan penyaluran dana BSU.
Artikel ini mengulas perbedaan tersebut yaitu tentang tampilan pada notifikasi yang ada di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
• Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Status Penerima BSU Tahap 6 Oktober 2022 Cair Pekan Depan!
Ternyata terdapat perbedaan dalam proses yang membuat notifikasi BSU bisa berbeda.
Lantas apa perbedaannya?
Mengutip Tribunnews berikut perbedaan notifikasi BSU dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Ada dua tahapan dalam screening data BSU 2022, yakni:
1. Screening BPJS Ketenagakerjaan
Apakah calon penerima termasuk WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, dan memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK?
Data calon penerima yang sesuai dengan ketentuan tersebut diberikan ke Kemnaker untuk tahap selanjutnya.
Sehingga, kamu akan mendapatkan notifikasi lolos sebagai calon penerima BSU 2022.
2. Screening Kemnaker
- Apakah ada anomali data?
- Apakah calon penerima telah mengikuti program Kartu Prakerja, menerima PKH, BLT BBM, atau BPUM tahun berjalan?
- Apakah PNS, TNI atau Polri?
Jika hasil pemadanan data dengan kementerian dan lembaga lain bahwa calon penerima BSU tidak lolos dalam screening itu, maka da notifikasi kamu tidak berhak menerima BSU 2022.
Setelah mengetahui perbedaan status pencairan tersebut, kami melengkapi artikel ini dengan informasi tambahan yaitu syarat-syarat menerima BSU dan cara mengecek status pencairan BSU.
• BSU Tahap 6 Cair? Begini cara Daftar Bansos Rp 600 Ribu dari Kemnaker!
Syarat dapat BSU Gaji diatur berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 :
1. Warga Negara Indonesia ( WNI ) punya NIK KTP.
2. Memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta atau upah minimum setempat.
3. Pekerja/buruh tidak pernah menerima Bansos lain yang bersumber dari pemerintah.
4. Masih aktip sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022.
5. Bukan bagian dari ASN, TNI dan Polri
Selanjutnya cara mengecek pencairan BSU melalui dua link dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cek Status Penerima BSU 2022
Akses Link Kemnaker
* Akses bsu.kemnaker.go.id ( Link )
* Login dengan akun Anda, klik "Daftar Sekarang" apabila belum memiliki.
* Isi data diri NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, dan nama ibu kandung.
* Masukkan nomor HP, alamat email dan buat password.
* Aktivasi akun dengan kode OTP SMS yang dikirim lewat nomor HP terdaftar.
* Login akun Anda menggunakan alamat email dan password
* Isi lengkapi profil
* Cek notifikasi yang muncul
• Kabar Terbaru Pencairan BSU, Kemnaker Pastikan BSU Tahap 6 Cair Mulai Senin 24 Oktober 2022!
Lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Masuk situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id ( Klik Disini )
2. Isi Nomor Induk Kependudukan
3. Kemudian isi nama lengkap, dan tanggal lahir
4. Pilih "Saya bukan robot"
5. Lalu klik "lanjutkan"
6. Tunggu beberapa saat sampai hasil (apakah anda jadi penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak) ditampilkan.
Demikian penjelasan tentang perbedaan notifikasi untuk tahapan pencairan BSU yang berbeda dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan serta syarat untuk dapat BSU dan cara mengecek pencairan BSU lewat link yang tersedia secara online. (*)