Info Stimulus

Kabar Terbaru Pencairan BSU, Kemnaker Pastikan BSU Tahap 6 Cair Mulai Senin 24 Oktober 2022!

Kemnaker memastikan pencairan BSU tahap 6 Oktober 2022 akan ditransfer lewat rekening penerima yang masuk dalam Bank Himbara.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Skema Panyaluran BSU-Kemnaker mengkonfirmasi jika BSU tahap 6 akan dicairkan pada Senin 24 Oktober 2022 dan dicairkan langsung melalui Bank Himbara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) hingga kini masih berupaya mencairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) tahap 6, Sebagai dampak dari kenaikan harga BBM kepada Karyawan yang menerima Gaji maksimal 3,5 juta perbulan.

Kepada Kompas.com, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( PHI Jamsostek ) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebut jika BSU selanjutnya dicairkan paling cepat pekan depan artinya mulai Senin 24 Oktober 2022.

Kemnaker memastikan pencairan BSU tahap 6 Oktober 2022 akan ditransfer lewat rekening penerima yang masuk dalam Bank Himbara.

Pencairan BSU tahap 6 juga bisa dilakukan di Lewat Kantor Pos, bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

"Minggu depan paling cepat (penyaluran subsidi gaji tahap 6)," Ujar Indah Anggoro Putri,Selasa 18 Oktober 2022, mengutip dari Kompas.com.

BSU Telah Masuk Ke Kantong 8,4 Juta Pekerja, Begini Cara Cek Penerima BSU Tahap 6 Lewat Hp!

Lebih lanjut Putri mengatakan jika menyaluran BSU untuk tahap 6 dengan nominal Rp 600 ribu masih dalam perhitungan hal ini karena Kemnaker sedang berupaya menambah anggaran melalui Kantor Pos.

Lantaran untuk saat ini, anggaran untuk penyaluran BLT subsidi gaji via Kantor Pos masih dianggap kurang.

"Di anggaran saya cuma Rp 20 miliar ready, tapi faktanya banyak yang enggak punya rekening Himbara. Jadi harus disalurkan lewat Kantor Pos. Butuh sekitar Rp 35 miliar, kurang Rp 15 miliar, masih kita proses 2-3 hari ini. Saat ini, anggaran masih proses,"Tambahnya.

Cara dan syarat mencairkan BSU di Kantor Pos Lebih lanjut Putri menjelaskan, para penerima BSU bisa langsung mendatangi Kantor Pos setempat.

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujarnya.

Adapun syarat mendapatkan BSU di Kantor Pos yakni membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut:

"BSU Anda Telah Disalurkan".

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved