Info Stimulus

Notifikasi BSU Kemanaker dan BPJS Ketenagakerjaan Berbeda, Ini Penjelasan dan Cara Cek BSU tahap 6!

Pekerja akan menerima nofikasi tentang penyaluran BSU secara langsung lewat laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Penyaluran BSU tahap 6 dimulai, ini adalah penjelasan mengenai notifikasi BSU dari Kemnaker dan BPJS Ketegnagakerjaan-Diketahui perbedaan tersebut terletak pada sreening data pada tahap pencairan BSU Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dengan nominal Rp 600 ribu kembali dicairkan untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima manfaat, Mengenai hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) Anwar Sanusi kepada Kompas.com 

Pekerja akan menerima nofikasi tentang penyaluran BSU secara langsung lewat laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Pada situs resmi tersebut akan menampilkan nofikasi yang berbeda yaitu mengenai tahapan dan screening tentang ketentuan penyaluran dana BSU.

Artikel ini mengulas perbedaan tersebut yaitu tentang tampilan pada notifikasi yang ada di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Status Penerima BSU Tahap 6 Oktober 2022 Cair Pekan Depan!

Ternyata terdapat perbedaan dalam proses  yang membuat notifikasi BSU bisa berbeda.

Lantas apa perbedaannya?

Mengutip Tribunnews berikut perbedaan notifikasi BSU dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Ada dua tahapan dalam screening data BSU 2022, yakni:

1. Screening BPJS Ketenagakerjaan

Apakah calon penerima termasuk WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, dan memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK?

Data calon penerima yang sesuai dengan ketentuan tersebut diberikan ke Kemnaker untuk tahap selanjutnya.

Sehingga, kamu akan mendapatkan notifikasi lolos sebagai calon penerima BSU 2022.

2. Screening Kemnaker

- Apakah ada anomali data?

- Apakah calon penerima telah mengikuti program Kartu Prakerja, menerima PKH, BLT BBM, atau BPUM tahun berjalan?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved