Cara Kembalikan WhatsApp Chat Terhapus, Begini Cara Pulihkan Chat Penting WhatsApp yang Terhapus!

Untuk mengatasi hal ini anda hanya perlu memastikan jika Pas Chat WhatsApp Sudah Dicadangkan (Backup) sebelumnya.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Salah satu untuk memulihkan isi chat yang telah terhapus adalah dengan melakukan Backup melalui Google drive terlebih dahulu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ini adalah artikel tentang cara mengembalikan pesan atau chat di aplikasi WhatsApp terhapus.

Pesan WhatsApp biasanya kita hapus dengan sengaja atau tidak sengaja.

Kondisi seperti ini umum normal saja terjadi saat kita menggunakan aplikasi WhatsApp, Namun akan jadi masalah ketika kita keliru dan mengapus Chat WhatsApp yang isinya penting.

Untuk mengatasi hal ini anda hanya perlu memastikan jika Chat WhatsApp Sudah Dicadangkan (Backup) sebelumnya.

Terlebih lagi ketika isi chat yang kita hapus itu isinya bersifat penting dan informasi maka kita perlu untuk kembali memulihkan Chat tersebut.

Cara Ganti Nomor WhatsApp Dengan Nomor Baru, Tips Aman Ganti Nomor Tanpa Hilangkan Pesan dan Kontak!

Lantas bagaimana cara mengembalikan chat penting dari aplikasi WhatsApp?

Untuk membackup chat WhatsApp cukup mudah yaitu dengan cara-cara berikut:

Buka WhatsApp > Opsi lainnya > Setelan > Chat > Cadangan Chat

Pilih Akun Google yang Anda inginkan untuk mencadangkan chat. Anda juga bisa membuat cadangan lokal pada perangkat

Setelah cadangan disimpan, Anda dapat menghapus WhatsApp dari perangkat dan menginstalnya pada perangkat Android yang baru.

Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus via Cadangan Google Drive, dikutip dari Kompas.com

Salinan riwayat chat Anda di WhatsApp bisa dicadangkan melalui Google Drive.

Fitur ini bisa diaktifkan secara otomatis dan Anda bisa memilih frekuensinya apakah harian, mingguan, atau bulanan.

Jika ingin mengembalikan chat WhatsApp yang terhapus via cadangan Google Drive, Anda perlu menggunakan nomor telepon dan akun Google yang sama dengan yang digunakan untuk membuat cadangan.

Ini dia langkah-langkah yang harus dilakukan:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved