Khazanah Islam

Apa Arti Makmum Masbuq dan Tata Cara Mengikuti Imam Ketika Terlambat Shalat Berjamaah

Ada pula makmum yang disebut Masbuq, yaitu orang yang melakukan salat berjemaah tidak dari awal karena terlambat mengikuti awal shalat atau rakaat

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Endro
Ilustrasi Shalat Isya berjamaah.Jika imam sudah melakukan sujud, maka makmum masbuq setelah takbiratul ihram dapat langsung melakukan sujud. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam shalat berjamaah dikenal istilah Masbuq.

Masbuq memiliki arti dasar sesuatu yang tertinggal.

Ada pula makmum yang disebut Masbuq, yaitu orang yang melakukan salat berjemaah tidak dari awal karena terlambat mengikuti awal shalat atau rakaat pertama.

Dalam istilah fikih makmum masbuq adalah orang yang tidak mengikuti imam dari rakaat pertama.

Syarat Sah Menjadi Imam dan Makmum Saat Shalat Berjamaah

Makmum Masbuq

Jika makmum masbuq tertinggal satu rukun, misalnya, dapat mengejar rukuknya imam dengan tenang dan tanpa tergesa-gesa, maka shalatnya tetap sah dan dianggap telah mendapat satu rakaat.

Jika tidak bisa mengejar rukuknya imam, maka tidak hitung mendapatkan satu rakaat dan harus menambah yang tertinggal setelah imam mengucapkan salam.

Jika imam sudah melakukan sujud, maka makmum masbuq setelah takbiratul ihram dapat langsung melakukan sujud.

Tidak hitung mendapatkan satu rakaat dan harus menambah yang tertinggal setelah imam mengucapkan salam.

Jika imam sudah duduk tasyahud akhir, maka makmum masbuq setelah takbiratul ihram dapat langsung melakukan tasyahud akhir.

Makmum tetap mendapatkan keutamaan shalat berjama’ah, meskipun tidak dihitung sebagai rakaat.

Oleh karena itu, setelah imam mengucapkan salam makmum harus meneruskan seluruh rakaat yang tertinggal.

Jika shalat yang dilakukan terdapat doa qunutnya, maka makmum masbuqi ikut bersama imam, dan kembali berqunut diakhir shalatnya.

Mengingatkan Imam Yang Lupa

Pernahkah mengalami bacaan atau gerakan dalam shalat ada yang dilupakan secara tidak sengaja oleh imam? Jika kita mengalaminya, maka pahami dan praktekkan ketentuan-ketentuan berikut!

  • Bagi Makmum Laki-Laki
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved