Khazanah Islam

Syarat Sah Menjadi Imam dan Makmum Saat Shalat Berjamaah

Paling sedikit atau jumlah terkecil dalam pelaksanaan shalat berjamaah adalah dua orang, satu sebagai imam dan lainnya menjadi makmumnya.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Endro
Pelaksanaan shalat berjamaah adalah dua orang, satu sebagai imam dan lainnya menjadi makmumnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - shalat Berjamaah secara bahasa bermakna pelaksanaan shalat yang melibatkan dua orang atau lebih sebagai satu kesatuan, yang salah satunya berperan sebagai Imam dan yang lainnya sebagai makmum.

Paling sedikit atau jumlah terkecil dalam pelaksanaan shalat berjamaah adalah dua orang, satu sebagai imam dan lainnya menjadi makmumnya.

Meskipun salah satu di antara dua orang adalah anak kecil. Kecuali shalat Jumat yang mensyaratkan 40 orang.

Apakah setiap salah satu dari makmum dengan serta merta dapat menjadi imam dalam shalat Berjamaah?

24 Perkara yang Membatalkan Shalat Sengaja Duduk Tasyahud Awal Saat Sudah Berdiri Sempurna

Imam harus memiliki syarat-syarat yang menjadikan shalat berjama’ah sah hukumnya.

Berikut di antaranya syarat-syarat Sahnya Imam yang dipublish dalam buku siswa Mts/SMP pelajaran Fiqih kelas VII.

1. Islam. Jika diketahui imam adalah kafir maka makmum harus mengulang shalatnya.

2. Tidak hilang akalnya atau gila. Jika kegilaannya tidak permanen, maka shalat jama’ah tetap sah, namun makruh hukumnya.

3. Mumayyiz atau anak yang sudah mampu membedakan dua hal yang bertolak belakang, seperti baik buruk, dan seterusnya.

4. Jika terdapat makmum laki-laki, maka imam harus berjenis laki-laki. Tidak sah makmum laki-laki mengikuti imam waria atauperempuan.

5. Tidak berhadats kecil maupun besar.

6. Memiliki bacaan yang bagus dan mengetahui rukun-rukun shalat.

7. Pada waktu menjadi imam, ia tidak dalam posisi sebagai makmum. Dikecualikan makmum masbuq (menyusul atau tertinggal beberapa rakaat).

Setelah imam mengucapkan salam, maka makmum masbuq terus melanjutkan kekurangan rakaatnya secara mandiri.

Diperbolehkan untuk menjadikannya sebagai imam dengan alasan mengikuti imam yang pertama akan terputus setelah selesai dari shalatnya, baik setelah mengucapkan salam atau berhadats

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved