info stimulus

BSU Tahap 6 Mulai Cair Hari ini, Kemnaker: Total 5,2 Juta Penerima Siap Terima BSU Gaji Tahap 6!

Anwar menjelaskan, berdasarkan verifikasi data penerima bantuan, BSU tahap 6 akan disalurkan kepada 5,2 juta pekerja.

Editor: Peggy Dania
tangkap layar laman bpjs ketenagakerjaan
Foto pengecekan di laman BPJS Ketenagakerjaan. Cek sendiri status penerima BSU September 2022. Kemnaker mengkonfirmasi bahwa BSU tahap 6 mulai cair hari ini Jumat 21 Oktober 2022, BSU Gaji akan disalurkan kepada 5,2 juta penerima yang terdata dan pencairan dilakukan oleh Bank Himbara atau Kantor Pos. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) memberikan informasi tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Tahap 6 tahun 2022 mulai hari ini Jumat 21 Oktober 2022.

Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) Anwar Sanusi.

Anwar menjelaskan, berdasarkan verifikasi data penerima bantuan, BSU Gaji tahap 6 akan disalurkan kepada 5,2 juta pekerja.

"Kita baru saja selesai memadankan untuk data penerima BSU Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada 5,2 juta data yang kami terima. Setelah kita verifikasi terdapat data 4,4 juta yang tidak sepadan dengan penerima bansos lainnya atau clear, bukan penerima program-program lainnya dan TNI, Polri, maupun PNS," ujar Anwar saat dikonfirmasi, Jumat 21 Oktober 2022 dikutip dari Kompas.com

Batal Cair! Pekan Depan BSU Tahap 6 Rp 600 Ribu Mulai Ditransfer Ke-Rekening, Cek Penerima Lewat ini

Kemudian Anwar menambahkan saat ini proses pencairan tengah menunggu finalisasi verifikasi beberapa Bank Himbara sebagai penyalur BSU.

Anwar juga menambahkan Kemnaker tengah menunggu verifikasi data dari perbankan termasuk juga data yang akan disalurkan melalui PT.Pos Indonesia.

"Kita saat ini sedang menunggu finalisasi verifikasi beberapa perbankan. Nanti akan kita salurkan lewat Bank Himara dan PT Pos Indonesia.

Mudah-mudahan hari ini sudah mulai (dicairkan BSU tahap 6)," papar Anwar.

Untuk mengecek status pencairan dana BSU tahap 6 berikut kami siapkan untuk anda pertama lewat Kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.

Namun sebaiknya peserta hendakanya mengetahui syarat-syarat untuk menerima BSU berikut:

Syarat mendapatkan BLT subsidi gaji berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 :

1. Warga Negara Indonesia ( WNI ) punya NIK KTP.

2. Memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta atau upah minimum setempat.

3. Belum mendapatkan bansos apapun dari pemerintah

4. Terdaftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved